Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Mre FREDDY MARKUS, S.H. DERIANSYAH Bin SAKBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 99/L.6.15/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FREDDY MARKUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIANSYAH Bin SAKBAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa DERIANSYAH Bin SAKBAN bersama – sama dengan saudara SONI (DPO) dan saudara Faisal (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.22 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu dibulan Januari tahun 2026, bertempat Jl. Deksangke No.12 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhya milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dalam suatu rumah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------

------Bahwa berawal Pada hari Minggu Tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. SONI (DPO) menemui Terdakwa DERIANSYAH Bin SAKBAN dirumah adapun maksud dan tujuan Sdr. SONI (DPO) tersebut yaitu untuk mengajak Terdakwa melakukan pecurian ditempat usaha Cathering Susi (SS) yang beralamatkan di Jl. Deksangke No.12C Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, kemudian atas ajakan tersebut Terdakwa bersedia, kemudian Sdr. SONI (DPO) dan Terdakwa menemui Sdr. FAISAL (DPO) dengan maksud untuk mengajak Sdr. FAISAL (DPO) ikut melakukan pencurian tersebut dan dirumah Sdr. FAISAL (DPO), Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) mulai merencanakan perbuatan pencurian tersebut.-----------------------------------

--------Bahwa Pada hari Minggu pada Tanggal 18 Januari  2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX King Warna Merah Tahun 2021 (Dalam Pencarian Barang) milik Sdr. FAISAL (DPO) berangkat menuju Muara Enim dengan Posisi Sdr.FAISAL (DPO) mengemudikan sepeda motor , Sdr. SONI (DPO) duduk ditengah dan Terdakwa duduk dibelakang, kemudian lebih kurang 1 (satu) jam Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) setibanya di Muara Enim, langsung menuju kerumah tempat Catering Susi (SS) , setibanya disana Terdakwa dan Sdr. SONI beserta Sdr. FAISAL langsung mengatur Posisi yang mana Terdakwa, Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL  (DPO) sepakat Terdakwa yang akan masuk dan akan mengambil barang-barang dari rumah tersebut berupa 1 (satu) unit HP OPPO A5X dengan tipe CPH2752 warna biru malam dengan nomor IMEI 1 :865349075568738 dengan No. IMEI 2 : 865349075568720 ,1 (Satu) unit Handphone Merk OPPO A16 Nomor IMEI I :856653054237499, Nomor IMEI 2 : 856653054237481, warna Perak Angkasa milik Korban LEA NOVIANTI WULANDARI FRANSISKA Binti SASDIANSYAH, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Type V2217 nomor IMEI 1 867101069272274 Nomor IMEI 2 : 867101069272266 warna Orchid Blue Milik Sdr. JUMSRI, 1 (satu) Unit alat komunikasi berupa handphone merk OPPO A12 milik Sdr. DWI SALWA, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme 14C milik Sdr. SARA, 1 (Satu) Unit Handphone merk ITEL A70 milik DESSY MARIAI Binti APILUDIN sedangkan Sdr. FAISAL (DPO) dan Sdr. SONI (DPO) berjaga diluar , dan pada saat itu korban LEA NOVIANTI WULANDARI FRANSISKA Binti SASDIANSYAH sedang dalam keadaan tertidur dan Handphone milik korban tersebut diletakan di samping kasur tempat korban tidur. setelah barang-barang tersebut berhasil Terdakwa ambil kemudian Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) langsung melarikan diri kearah Benakat. Kemudian di keesokan harinya pada pukul 07.00 WIB Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) kembali kerumah masing-masing dan Pada hari Selasa pada Bulan Januari 2026  Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) berkumpul kembali di rumah Sdr.FAISAL (DPO) dengan maksud untuk menjual Handphone tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Handphone dan akan Terdakwa jual barang tersebut, kemudian Terdakwa duduk di warung dan menawarkan Handphone kepada pemilik warung yang bernama Sdr. ANTIK , dikarenakan orang tersbeut tidak ingin membeli oleh karena itu Terdakwa menggadaikan Handphone tersebut dengan sdr. ANTIK dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah), kemudian untuk 5 (lima) Handphone lainnya Sdr. SONI (DPO) daN Sdr. FAISAL (DPO) yang menjualya, setelah itu dari tolal 6 (enam) Handphone tersebut Terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) beserta Sdr. FAISAL (DPO) memperoleh senilai Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya antara lain Rp. 50.000 (lima puuluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli bensin motor, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli rokok dan minuman, dan untuk Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu, dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan minuman sehingga uang tersebut habis.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada Tanggal 19 Januari 2026 Korban LEA NOVIANTI WULANDARI FRANSISKA Binti SASDIANSYAH sekitar pukul 01.12 WIB yang sebelumnya sedang tertidur korban terbangun dan mencoba mencari Handphone yang pada saat itu diletakan di samping kasur korban dan sewaktu dicari Handphone tersebut tidak ada, kemudian korban langsung menghubungi Sdr. KARIM selaku atasan korban /pemilik Catering Susi (SS) untuk megecek CCTV dikarenakan pada saat korban bertanya kepada karyawan lain ternyata Hadphone karyawan lain tersebut juga hilang, setelah didapati video dari CCTV korban langsung membuka video tersebut bahwa memanng benar ada seorang laki-laki yang memanjat rumah Catering Susi (SS) tersebut dan masuk kedalam lalu mengambil Handphone milik korban dan karyawan lainya yang pada saat itu total ada 6 (enam) Handphone yang hilang dan atas kejadian tersebut Korban beserta Karyawan dari Cathering Susi (SS) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim  .---------------

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, LEA NOVIANTI WULANDARI FRANSISKA Binti SASDIANSYAH  beserta Karyawan dari Cathering Susi (SS) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)--------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahu 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya