| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa JUNIADI BIN SALIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr Pungut (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah warga yang berada di Jalan Karya Jaya Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 08.00 wib Sdr Pungut menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “adi kalau kamu ingin konsumsi narkotika jenis sabu sini kerumah” kemudian Terdakwa menjawab “oke baiklah”. Selanjutnya sekira pukul 08.25 wib Terdakwa tiba di rumah Sdr Pungut (DPO) yang berada di Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Sdr Pungut langsung menemui Terdakwa dengan mengatakan “ayo kita kedalam saja”. Bahwa saat Terdakwa dan Sdr Pungut berada didalam rumah, Sdr Pungut mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kemudian diberikan kepada Terdakwa untuk dikonsumsi. Setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Sdr Pungut menyuruh Terdakwa untuk mengantar Sdr Pungut mengambil sepeda motor dan setelah Terdakwa mengantar Sdr Pungut kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Bahwa sekira pukul 10.30 wib Sdr Pungut menghubungi Terdakwa untuk menemui Terdakwa di Kuburan yang berada di Jalan Karya Jaya Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi sehingga Terdakwa berjalan kaki menuju Lokasi tersebut. Bahwa sekira pukul 12.00 wib Sdr Pungut tiba di Lokasi tersebut dan mengajak Terdakwa untuk ikut dengan Sdr Pungut. Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr Pungut berhenti didepan rumah warga yang berada di Jalan Karya Jaya Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik Sdr Pungut. Bahwa setelah mengisi bahan bakar kendaraan tersebut kemudian Sdr Pungut melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa dengan cara menyuruh Terdakwa untuk menjadi perantara jual beli dengan mengatakan kepada Terdakwa “peganglah narkotika jenis sabu ini, nanti kalau ada yang beli melalui saya, saya akan memberitahu kamu agar narkotika tersebut kamu berikan kepada yang bersangkutan”. Mendengar hal tersebut, karena sebelumnya Terdakwa telah diberi Narkotika jenis sabu oleh Sdr Pungut sehingga Terdakwa menyetujui dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Pungut yang kemudian Terdakwa simpan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di Terdakwa sekira pukul 12.30 wib datang Saksi Rully dan Saksi Rachmad Ramadhan (yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian) bersama Tim dari Resnarkoba Pali yang mendapatkan informasi terjadinya tindak pidana jual beli narkotika sehingga mendekati Terdakwa dan Sdr Pungut. Melihat hal tersebut Terdakwa dan Sdr Pungut merasa takut sehingga Terdakwa dan Sdr Pungut berusaha melarikan diri. Bahwa saat melarikan diri Terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam ke sekitar jalan tersebut namun saat bersamaan Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim dari Resnarkoba Pali sedangkan sdr Pungut berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi Rully dan Saksi Rachmad Ramadhan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastic klip bening kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,569 gram, 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna hijau dan 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang berisikan 4 (empat) plastic klip bening kecil kosong yang kesemuanya ditemukan berada diatas mobil yang terparkir disekitaran jalan saat penangkapan. Bahwa kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pali
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1463/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan S.T.,M.T, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dan Muhamad Al Giffari, S.Si. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik atas nama JUNIADI BIN SALIMAN (ALM), berupa 1 (satu) bungkus plastik bening Berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 5 (lima) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,569 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2443/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan Barang bukti yang diperiksa milik JUNIADI BIN SALIMAN (ALM) tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
================================ATAU=================================
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa JUNIADI BIN SALIMAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah warga yang berada di Jalan Karya Jaya Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 11.00 wib Tim dari Resnarkoba Pali memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Karya Jaya Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sehingga Tim dari Resnarkoba Pali melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut kemudian Tim dari Resnarkoba Pali langsung pergi menuju ke Lokasi tersebut dan melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang berada di Jalan tersebut sehingga Saksi Rully dan Saksi Rachmad Ramadhan (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian) mendekati 2 (dua) orang tersebut namun saat bersamaan kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan saat melarikan diri tersebut Terdakwa melemparkan 1 (satu) plastic klip bening kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu ke sekitaran jalan tersebut. Bahwa saat dilakukan upaya pengejaran oleh Tim dari Resnarkoba Pali, Saksi Rully dan Saksi Rachmad Ramadhan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi Rully dan Saksi Rachmad Ramadhan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastic klip bening kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,569 gram, 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna hijau dan 1 (satu) paket plastic klip bening kecil yang berisikan 4 (empat) plastic klip bening kecil kosong yang kesemuanya berada digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa namun saat penangkapan dilemparkan oleh Terdakwa yang kemudian ditemukan berada diatas mobil yang terparkir disekitaran jalan saat penangkapan. Bahwa kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1463/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang diperiksa oleh Andre Taufik Kurniawan S.T.,M.T, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dan Muhamad Al Giffari, S.Si. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik atas nama JUNIADI BIN SALIMAN (ALM), berupa 1 (satu) bungkus plastik bening Berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 5 (lima) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,569 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2443/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan Barang bukti yang diperiksa milik JUNIADI BIN SALIMAN (ALM) tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------- |