Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2026/PN Mre Barlian Tata Gumi, S.H. KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 88/L.6.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Barlian Tata Gumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO (Alm), pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan Prumahan HS Green City Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO (Alm) yang merupakan warga Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB dihubungi oleh Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) untuk mencari narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya Terdakwa KENDI langsung berangkat sendirian menuju rumah Sdr. TONI (DPO) ) yang merupakan warga Desa Air Itam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Pop warna hitam. Kemudian pada saat di lokasi Terdakwa KENDI menghubungi  Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) video Call dan memberi tahu kalau barang narkotika jenis pil ekstasi ada,  sehingga Sdr ANGGI SAPUTRA (DPO) langsung memesan dengan Sdr TONI (DPO) dan langsung mengirimkan Uang kepada TONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa KENDI menerima barang narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr TONI (DPO) sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir. Kemudian terdakwa KENDI memecah 32 (tiga puluh dua) narkotika jenis pil ekstasi menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian:
  • 25 (dua puluh lima) butir narkotika jenis Pil ekstasi diletakan di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double dan
  • 7 (tujuh) butir berada didalam 1 (satu) buah potongan plastik warna bening yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double

Selanjutnya Terdakwa KENDI meninggalkan lokasi dan menyimpan narkotika jenis Pil ekstasi di dalam dashbord 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam tanpa nopol dengan No. Rangka : MH1JFS114HK386342 No. Mesin : JFS1E1379112.

  • Bahwa Terdakwa KENDI langsung berangkat meninggalkan loksi dan menuju kontrakan Sdr ANGGI SAPUTRA (DPO) yang beralamat di Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa KENDI tiba di lokasi, tepatnya di jalan Prumahan HS Green City Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa KENDI menunggu dilokasi. Selanjutnya Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, SH BIN EVI MARWAN, Saksi WAHYU ADI PUTRA BIN SUTIKNO, Saksi FIRAND STEVANDO Bin FIRDAUS, beserta rekan saksi yang merupakan anggota kepolisian polres Muara Enim datang menghampiri Terdakwa KENDI. Saksi ANDYCA beserta rekan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KENDI, kendaraan dan tempat tertutup lainnya. Kemudian dari hasil penggeledahan saksi ANDYCA beserta rekan saksi menemukan  barang bukti berupa:
  • 32 (tiga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah berlogo Apple dengan berat brutto 13,05 gram (tiga belas koma nol lima gram) dengan rincian 25 (dua puluh lima) butir berada didalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double dan 7 (tujuh) butir berada didalam 1 (satu) buah potongan plastik warna bening yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double yang disembunyikan didalam dashbord 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa KENDI.

Selanjutnya Saksi ANDYCA beserta rekan juga mengamnkan beberapa barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

  • 32 (tga puluh dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi Warna merah berlogo Apple dengan berat Netto 12,462 gram (dua belas koma empat enam dua gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna bening;
  • 2 (dua) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s wama merah dengan nomor Imei 1 867998046376056;
  • 1 (satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop wama hitam tanpa nopol dengan No. Rangka MH1JFS1 14HK386342 No. Mesin JFS1E1379112;
  • Bahwa Saksi ANDYCA beserta rekan saksi langsung membawa terdakwa KENDI beserta barang bukti ke Polres Muara Enim untuk penangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa KENDI mengaku sebagai perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi antara Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) dan Sdr TONI (DPO) yang akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasi. Selanjutnya terdakwa KENDI mengaku barang bukti 32 (tga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berada dalam pengusaannya dan akan diantarkan kepada Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO). Terdakwa KENDI juga mengaku telah 3 (tiga) bulan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan setiap kali berhasil mengantarkan narkotika jenis Terdakwa KENDI menendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi sendiri sebagai upah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab : 1165/NNF/2026 pada tanggal 02 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, beserta rekan Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

32 (tiga puluh dua) butir tablet warna merah logo apple masing-masing dengan tebal 0,495 dengan berat netto keseluruhan 12,462 gram

Positif MDMA

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna merah logo apple masing-masing dengan tebal 0,495 dengan berat netto keseluruhan 12,462 gram yang selanjutnya disebut : BB 1989/2026/NNF pada table pemeriksaan mengandung Positif MDMA, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO (Alm), pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan Prumahan HS Green City Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KENDI SUGANDA BIN SUHARMANTO (Alm) yang merupakan warga Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB dihubungi oleh Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) untuk mencari narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya Terdakwa KENDI langsung berangkat sendirian menuju rumah Sdr. TONI (DPO) ) yang merupakan warga Desa Air Itam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Pop warna hitam. Kemudian pada saat di lokasi Terdakwa KENDI menghubungi  Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) video Call dan memberi tahu kalau barang narkotika jenis pil ekstasi ada,  sehingga Sdr ANGGI SAPUTRA (DPO) langsung memesan dengan Sdr TONI (DPO) dan langsung mengirimkan Uang kepada TONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa KENDI menerima barang narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr TONI (DPO) sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir. Kemudian terdakwa KENDI memecah 32 (tiga puluh dua) narkotika jenis pil ekstasi menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian:
  • 25 (dua puluh lima) butir narkotika jenis Pil ekstasi diletakan di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double dan
  • 7 (tujuh) butir berada didalam 1 (satu) buah potongan plastik warna bening yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double

Selanjutnya Terdakwa KENDI meninggalkan lokasi dan menyimpan narkotika jenis Pil ekstasi di dalam dashbord 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam tanpa nopol dengan No. Rangka : MH1JFS114HK386342 No. Mesin : JFS1E1379112.

  • Bahwa Terdakwa KENDI langsung berangkat meninggalkan loksi dan menuju kontrakan Sdr ANGGI SAPUTRA (DPO) yang beralamat di Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa KENDI tiba di lokasi, tepatnya di jalan Prumahan HS Green City Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa KENDI menunggu dilokasi. Selanjutnya Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, SH BIN EVI MARWAN, Saksi WAHYU ADI PUTRA BIN SUTIKNO, Saksi FIRAND STEVANDO Bin FIRDAUS, beserta rekan saksi yang merupakan anggota kepolisian polres Muara Enim datang menghampiri Terdakwa KENDI. Saksi ANDYCA beserta rekan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KENDI, kendaraan dan tempat tertutup lainnya. Kemudian dari hasil penggeledahan saksi ANDYCA beserta rekan saksi menemukan  barang bukti berupa:
  • 32 (tiga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah berlogo Apple dengan berat brutto 13,05 gram (tiga belas koma nol lima gram) dengan rincian 25 (dua puluh lima) butir berada didalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double dan 7 (tujuh) butir berada didalam 1 (satu) buah potongan plastik warna bening yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double yang disembunyikan didalam dashbord 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa KENDI.

Selanjutnya Saksi ANDYCA beserta rekan juga mengamnkan beberapa barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

  • 32 (tga puluh dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi Warna merah berlogo Apple dengan berat Netto 12,462 gram (dua belas koma empat enam dua gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna bening;
  • 2 (dua) buah kotak rokok warna biru tosca merk Esse Change Double
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s wama merah dengan nomor Imei 1 867998046376056;
  • 1 (satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop wama hitam tanpa nopol dengan No. Rangka MH1JFS1 14HK386342 No. Mesin JFS1E1379112;
  • Bahwa Saksi ANDYCA beserta rekan saksi langsung membawa terdakwa KENDI beserta barang bukti ke Polres Muara Enim untuk penangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa KENDI mengaku sebagai perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi antara Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) dan Sdr TONI (DPO) yang akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasi. Selanjutnya terdakwa KENDI mengaku barang bukti 32 (tga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berada dalam pengusaannya dan akan diantarkan kepada Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO). Terdakwa KENDI juga mengaku telah 3 (tiga) bulan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan setiap kali berhasil mengantarkan narkotika jenis Terdakwa KENDI menendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi sendiri sebagai upah.
  • Bahwa terdakwa KENDI mengaku terhadap barang bukti 32 (tga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi milik Sdr. ANGGI SAPUTRA (DPO) yang dalam penguasaan Terdakwa KENDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab : 1165/NNF/2026 pada tanggal 02 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, beserta rekan Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

32 (tiga puluh dua) butir tablet warna merah logo apple masing-masing dengan tebal 0,495 dengan berat netto keseluruhan 12,462 gram

Positif MDMA

 

 

 

 

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna merah logo apple masing-masing dengan tebal 0,495 dengan berat netto keseluruhan 12,462 gram yang selanjutnya disebut : BB 1989/2026/NNF pada table pemeriksaan mengandung Positif MDMA, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undnag-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya