| Dakwaan |
- DAKWAAN
------------ Bahwa terdakwa WIKA ANGKARA BIN HERMAN LAZI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi SARI LIWA Binti SAYUTI yang beralamat di Dusun I Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa WIKA sedang duduk dibawah rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan rumah panggung, kemudian Terdakwa melihat rumah Saksi SARI LIWA dalam kondisi sepi dan terpikir untuk mengambil barang yang ada di rumah Saksi SARI LIWA.
- Selanjutnya, Terdakwa berjalan mendekati rumah Saksi SARI LIWA yang beralamat di Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Setibanya di rumah Saksi SARI LIWA, Terdakwa melihat 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang tersandar didinding rumah Saksi SARI LIWA lalu Terdakwa mengambil senjata tajam tersebut. Kemudian, Terdakwa tanpa izin dari Saksi SARI LIWA merusak jendela bagian samping dengan cara mencongkel jendela bagian samping rumah Saksi SARI LIWA dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
- Selanjutnya, Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi SARI LIWA melalui jendela tersebut sambil membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang. Setelah masuk kedalam rumah Saksi SARI LIWA, Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar untuk mencari barang-barang berharga dan melihat Saksi SARI LIWA yang sedang tertidur dikamar tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu lemari pakaian dan menemukan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak dibawah pakaian lalu tanpa izin Saksi SARI LIWA Terdakwa mengambil uang tunai tersebut.
- Selanjutnya saat Terdakwa hendak menutup pintu lemari pakaian, Saksi SARI LIWA terbangun dari tidur dan melihat Terdakwa sehingga Saksi SARI LIWA berteriak “TOLONG TOLONG”, kemudian Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi SARI LIWA dengan cara langsung menindih perut dan membekap mulut Saksi SARI LIWA dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang. Lalu, Saksi SARI LIWA berusaha merebut senjata tajam dari tangan kanan Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik. Kemudian, Terdakwa melepaskan senjata tajam tersebut dan pergi melalui pintu belakang rumah Saksi SARI LIWA dan berhasil membawa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) milik Saksi SARI LIWA dan Saksi SARI LIWA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 800/21/RSUD-VER/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Grace Natalia Silaban selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi, Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SARI LIWA mengalami luka lecet disekitar telapak tangan, luka lecet dibibir, luka memar dibagian bibir, luka lecet dihidung bagian bawah, dan luka lecet di lidah sebelah kiri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SARI LIWA mengalami kerugian sekira sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -- |