Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
243/Pid.Sus/2024/PN Mre | 1.DEDY TAULADANI,SH 2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. |
MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM ALM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 243/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 52/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM(ALM) bersama-sama dengan Sdr. RIYAN HIDAYAT Bin SAMSUHARTO pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------ -------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dititipkan Norkotika jenis shabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong seharga Rp.1.400.000 oleh Sdr. PIR (belum tertangkap) dalam bentuk 4 (empat) paket, dimana sabu tersebut diantarkan oleh orang yang disuruh Sdr.PIR dan pembayarannya setelah barang narkotika jenis sabu tersebut setelah sabu habis terjual, kemudian Terdakwa sudah beberapa kali dititipkan sabu oleh Sdr. PIR dengan maksud untuk terdakwa jualkan kembali dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya, dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000 (lima ratus ribu), ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa terdakwa menjual sabu tersebut bersama dengan saksi RIYAN HIDAYAT, peran dari saksi RIYAN HIDAYAT adalah orang suruhan dari Terdakwa untuk membaca pesan yang masuk dari handphone terdakwa maupun mentransfer uang masuk dan keluar kepada orang lain dikarenakan terdakwa tidak bisa membaca dan menulis serta mengantarkan sabu kepada orang lain --------------------------------- -------- bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 02.00 WIB bertampat di Rumah Kontrakan Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim Terdakwa dan Saksi Riyan Hidayat sedang tiduran bersama didalam kontrakan, kemudian datang anggota Polisi lalu terdakwa dan Saksi Riyan Hidayat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam lemari kamar kontrakan, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket dan 1 (satu) kaca pirek terletak di lantai kamar kontrakan dengan berat brutto 1,79 gram dengan berat netto keseluruhan 1,100 gram, dan 1 (satu) buah mainan senapan warna hitam yang terletak didepan pintu WC dan Terdakwa Mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Riyan Hidayat berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan anak percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.:3590/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 19 November 2023 diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIYOGA, S.Si., M.T., Andre Taufik, ST., MT., dan Niryasti, S.Si., M.Si. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
Subsidair
------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM(ALM) bersama-sama dengan Sdr. RIYAN HIDAYAT Bin SAMSUHARTO pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------- -------- bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 02.00 WIB bertampat di Rumah Kontrakan Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim Terdakwa dan Saksi Riyan Hidayat sedang tiduran bersama didalam kontrakan, kemudian datang anggota Polisi lalu terdakwa dan Saksi Riyan Hidayat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam lemari kamar kontrakan, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket dan 1 (satu) kaca pirek terletak di lantai kamar kontrakan dengan berat brutto 1,79 gram dengan berat netto keseluruhan 1,100 gram, dan 1 (satu) buah mainan senapan warna hitam yang terletak didepan pintu WC dan Terdakwa Mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Riyan Hidayat berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan anak percobaan atau permufakatan jahat untuk menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.:3590/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 19 November 2023 diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIYOGA, S.Si., M.T., Andre Taufik, ST., MT., dan Niryasti, S.Si., M.Si. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |