INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Mre | ALEX SANDRI. AN | 1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta. Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang. Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim 2.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Negeri Muara Enim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan mal administrasi dalam melaksanakan penyidikan, 2. Menyatakanan tidak sah semua surat panggilan yang ditujukan kepada Pemohon.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor B 324 /L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Pebruari 2021, atas nama ALEX SANDRI AN.
4. Menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan Para Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon selaku Tersangka.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon ALEX SANDRI dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan..
6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |