Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Mre Ahmad Seri Resais Teuku Al Azhar Bin Teuku Zulkifli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Mre
Tanggal Surat Minggu, 10 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Seri Resais
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedAhmad Seri Resais
Tergugat
NoNama
1Teuku Al Azhar Bin Teuku Zulkifli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 69 yang terletak di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat:

sebagian tanah seluas kurang lebih ± 20 meter x 20 meter dari SHM Nomor 69 berikut bangunan bengkel yang berdiri di atasnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;

5. Memerintahkan dilakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak