| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Mre | Ahmad Seri Resais | Teuku Al Azhar Bin Teuku Zulkifli | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 10 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 69 yang terletak di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat: sebagian tanah seluas kurang lebih ± 20 meter x 20 meter dari SHM Nomor 69 berikut bangunan bengkel yang berdiri di atasnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun; 5. Memerintahkan dilakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
