Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2026/PN Mre DICKY JAFAR MULYADI 1.DARIANSAH BIN RASYID
2.FEBRIANSYAH BIN HARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 21/L.6.15/EKU.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY JAFAR MULYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIANSAH BIN RASYID[Penahanan]
2FEBRIANSYAH BIN HARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Terdakwa I DARIANSAH BIN RASYID dan Terdakwa II FEBRIANSYAH BIN HARYADI, Pada Hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026, sekira jam 14.15 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam waktu pada bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Lintas Muara Enim Prabumulih tepatnya di Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

----- Pada Hari Rabu 25 Maret 2026 sekira jam 14.15 wib di Jl. Lintas Muara enim – Palembang, Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Saksi Korban FAISAL dalam perjalanan ke arah gelumbang untuk melaksanakan piket pos pelayanan dalam rangka operasi ketupat, kemudian pada saat berada di  Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim saat itu Saksi Korban FAISAL memotong/mendahului kendaraan Terdakwa I DARIANSAH   yaitu 1 (satu) unit Mobil Tanki Hino Berwarna Biru dengan  Nopol BG 8741 OK, kemudian tidak lama kemudian mobil tersebut balik memotong/mendahului Saksi Korban FAISAL namun dengan cara memepet hingga hampir menyenggol kendaraan mobil 1 (Satu) Unit Honda Brio milik Saksi Korban FAISAL, kemudian Saksi Korban FAISAL kembali memotong kendaraan Terdakwa I DARIANSAH  dan kemudian turun dan memberhentikan kendaraan Terdakwa I DARIANSAH , kemudian Saksi Korban FAISAL langsung berkata kepada Terdakwa I DARIANSAH  ”JANGAN CAKITU KAK, MATI AKU KALU KAMU MOTONG MEPET CAKITU”(JANGAN SEPERTI ITU KAK, MENINGGAL SAYA KALAU KAMU MEMOTONG JALAN MEPET SEPERTI ITU), kemudian Terdakwa I DARIANSAH  berkata ”KAMUTU” kemudian Saksi Korban FAISAL kembali menjawab ”KITO NI SAMO SAMO BAWAK MOBEL”(KITA INI SAMA-SAMA MEMBAWA MOBIL) Kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan menarik baju Saksi Korban FAISAL, spontan Saksi Korban FAISAL juga menarik baju dari Terdakwa I DARIANSAH  dan kembali berdebat. Namun karena pada saat itu arus lalu lintas sedang ramai, kemudian Saksi Korban FAISAL meminggirkan terlebih dahulu kendaraan Saksi Korban FAISAL lalu Saksi Korban FAISAL kembali turun dan berbicara kepada Terdakwa I DARIANSAH  ”YOSUDAH KITO SELESAIKE DI POS POLISI DIDEPAN BAE”(YAUDAH KITA SELESAIKAN DI POS POLISI DI DEPAN SAJA) , kemudian Terdakwa I DARIANSAH  turun dan langsung memukul Saksi Korban FAISAL menggunakan 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna Kuning kecoklatan kearah kepala belakang sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan kearah punggung Saksi Korban FAISAL sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan kepala Saksi Korban FAISAL mengalami luka terbuka dan punggung Saksi Korban FAISAL mengalami memar, kemudian pada saat palu tersebut terjatuh Terdakwa I DARIANSAH  juga mencekik Saksi Korban FAISAL menggunakan tangan kiri dan memukul Saksi Korban FAISAL menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kepala sebanyak 3 (tiga) kali lalu kemudian Terdakwa II  FEBRIANSAH langsung memukul kepala bagian belakang Saksi Korban FAISAL sebanyak satu kali dan punggung Saksi Korban FAISAL sebanyak satu kali kemudian datanglah warga memisahkan Saksi Korban FAISAL dan para terdakwa lalu Saksi Korban FAISAL langsung melaporkan kejadian ini kepolsek Gunung Megang.

--------Akibat perbuatan terdakwa I DARIANSAH  BIN RASYID(ALM) dan terdakwa II FEBRIANSYAH BIN HARYADI menyebabkan luka-luka pada tubuh Saksi korban FAISAL ARDHI RAMDANI BIN DARMIN yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Gunung Megang Nomor: 440/04/PKM-GM/VER/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Dorratun Rezky sebagai dokter pemeriksa, dengan Hasil Pemeriksaan terdapat luka robek pada Kepala bagian belakang dengan ukuran 3 cm x 1 cm dan terdapat luka lecet pada badan belakang dengan ukuran 2 cm x 1 cm akibat kekerasan benda tumpul.----------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262  ayat (2)  Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang  KUHPidana -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Terdakwa I DARIANSAH BIN RASYID dan Terdakwa II FEBRIANSYAH BIN HARYADI, Pada Hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026, sekira jam 14.15 Wib atau setidak-tidaknya  masih termasuk dalam waktu pada bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Lintas Muara Enim Prabumulih tepatnya di Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

----- Pada Hari Rabu 25 Maret 2026 sekira jam 14.15 wib di Jl. Lintas Muara enim – Palembang, Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Saksi Korban FAISAL dalam perjalanan ke arah gelumbang untuk melaksanakan piket pos pelayanan dalam rangka operasi ketupat, kemudian pada saat berada di  Dusun III Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim saat itu Saksi Korban FAISAL memotong/mendahului kendaraan Terdakwa I DARIANSAH   yaitu 1 (satu) unit Mobil Tanki Hino Berwarna Biru dengan  Nopol BG 8741 OK, kemudian tidak lama kemudian mobil tersebut balik memotong/mendahului Saksi Korban FAISAL namun dengan cara memepet hingga hampir menyenggol kendaraan mobil 1 (Satu) Unit Honda Brio milik Saksi Korban FAISAL, kemudian Saksi Korban FAISAL kembali memotong kendaraan Terdakwa I DARIANSAH  dan kemudian turun dan memberhentikan kendaraan Terdakwa I DARIANSAH , kemudian Saksi Korban FAISAL langsung berkata kepada Terdakwa I DARIANSAH  ”JANGAN CAKITU KAK, MATI AKU KALU KAMU MOTONG MEPET CAKITU”(JANGAN SEPERTI ITU KAK, MENINGGAL SAYA KALAU KAMU MEMOTONG JALAN MEPET SEPERTI ITU), kemudian Terdakwa I DARIANSAH  berkata ”KAMUTU” kemudian Saksi Korban FAISAL kembali menjawab ”KITO NI SAMO SAMO BAWAK MOBEL”(KITA INI SAMA-SAMA MEMBAWA MOBIL) Kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan menarik baju Saksi Korban FAISAL, spontan Saksi Korban FAISAL juga menarik baju dari Terdakwa I DARIANSAH  dan kembali berdebat. Namun karena pada saat itu arus lalu lintas sedang ramai, kemudian Saksi Korban FAISAL meminggirkan terlebih dahulu kendaraan Saksi Korban FAISAL lalu Saksi Korban FAISAL kembali turun dan berbicara kepada Terdakwa I DARIANSAH  ”YOSUDAH KITO SELESAIKE DI POS POLISI DIDEPAN BAE”(YAUDAH KITA SELESAIKAN DI POS POLISI DI DEPAN SAJA) , kemudian Terdakwa I DARIANSAH  turun dan langsung memukul Saksi Korban FAISAL menggunakan 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna Kuning kecoklatan kearah kepala belakang sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan kearah punggung Saksi Korban FAISAL sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan kepala Saksi Korban FAISAL mengalami luka terbuka dan punggung Saksi Korban FAISAL mengalami memar, kemudian pada saat palu tersebut terjatuh Terdakwa I DARIANSAH  juga mencekik Saksi Korban FAISAL menggunakan tangan kiri dan memukul Saksi Korban FAISAL menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kepala sebanyak 3 (tiga) kali lalu kemudian Terdakwa II  FEBRIANSAH langsung memukul kepala bagian belakang Saksi Korban FAISAL sebanyak satu kali dan punggung Saksi Korban FAISAL sebanyak satu kali kemudian datanglah warga memisahkan Saksi Korban FAISAL dan para terdakwa lalu Saksi Korban FAISAL langsung melaporkan kejadian ini kepolsek Gunung Megang.

 

--------Akibat perbuatan terdakwa I DARIANSAH  BIN RASYID(ALM) dan terdakwa II FEBRIANSYAH BIN HARYADI menyebabkan luka-luka pada tubuh Saksi korban FAISAL ARDHI RAMDANI BIN DARMIN yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Gunung Megang Nomor: 440/04/PKM-GM/VER/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Dorratun Rezky sebagai dokter pemeriksa, dengan Hasil Pemeriksaan terdapat luka robek pada Kepala bagian belakang dengan ukuran 3 cm x 1 cm dan terdapat luka lecet pada badan belakang dengan ukuran 2 cm x 1 cm akibat kekerasan benda tumpul.--------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262  ayat (3)  Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang  KUHPidana -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya