Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2024/PN Mre M. REZHA RACHMAN, S.H. RUANI Bin TERIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/L.6.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. REZHA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUANI Bin TERIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa RUANI Bin TERIMAN pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Terdakwa didalam rumah Terdakwa di dusun I Desa Sungai Langan Kec. Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

 

---Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19:00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju desa air itam untuk menemui Sdr. Ujang (DPO) dirumahnya Guna membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak seperempat kantong 2,5 (Dua Koma Lima) gram senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diawal pertemuannya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Ujang “Jang aku anak meli bahan ade dak” dijawab oleh Sdr. Ujang “Ade, anak meli bahan berape banyak” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Yang biase tulah, seperempat kantong” lalu Sdr. Ujang mengatakan kepada Terdakwa “Au dem tunggulah”. Sekitar 5 (Lima) menit kemudian Sdr. Ujang memberikan narkotika jenis sabu seberat 2,5 (Dua Koma Lima) gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu seberat 2,5 (Dua Koma Lima) gram tersebut lalu memberikan uang senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. Ujang. Kemudian Terdakwa pulang kerumah lalu setibanya dirumah Terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu didalam dompet warna hitam dan meletakkaya menggantung di dinding ruang tamu rumah Terdakwa;

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul  07.00 wib Saksi Rayenra Bin Rasman dan Saksi Arkan Valandra Bin Edi Eduardi (Keduanya merupakan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres PALI) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di desa sungai langan kec. penukal Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi dan tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut didalam rumah Terdakwa Ruani Bin Teriman di dusun IV Desa Langan Kec. Penukal Kab. PALI. Sekira pukul 10.00 wib bahwa benar ada seseorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya desa sungai langan Kec. Penukal Kab. PALI, selanjutnya Sekira pukul 12.00 wib Saksi Rayenra Bin Rasman dan Saksi Arkan Valandra Bin Edi Eduardi  beserta team menuju rumah Terdakwa dan setibanya dilokasi Saksi Rayenra Bin Rasman dan Saksi Arkan Valandra Bin Edi Eduardi  beserta team melihat Terdakwa sedang duduk didepan rumahnya kemudian terhadap Terdakwa Ruani Bin Teriman dilakukan penangkapan langsung oleh Saksi Rayenra Bin Rasman dan Saksi Arkan Valandra Bin Edi Eduardi  beserta team. Selanjutnya Saksi Rayenra Bin Rasman dan Saksi Arkan Valandra Bin Edi Eduardi  beserta team menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (Satu) plastik klip bening sedang yang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital merek scale, 1 (Satu) buah pipet skop warna biru, dan 1 (Satu) bal plastik klip bening kecil kosong yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan tergantung didinding ruang tamu dalam rumah milik Terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) unit Hp merek Nokia Tipe 105 warna biru milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 117 /NNF/2024, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pejawab berwenang atas nama Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Niryasti, S.Si.,M.Si, Made Ayu Shintya. M.,A.Md.,S.E selaku pemeriksa Barang Bukti yang disita dari Terdakwa berupa Barang Bukti Nomor Register : 204/2024/NNF Dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut.

    ATAU

     

    KEDUA

    ------ Bahwa Terdakwa Terdakwa RUANI Bin TERIMAN pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Terdakwa didalam rumah Terdakwa di dusun I Desa Sungai Langan Kec. Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----

     

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77