| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa SAIRIN ANDRI Bin YAHYAH, pada hari senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di lapangan volly di depan Gor Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Berawal dari Saksi HILIANSYAH Bin SUMIRI mendapatkan laporan dari Sdr WINDA yang merupakan warga desa Tanjung lalang bahwa Terdakwa SAIRIN ANDRI Bin YAHYAH sudah 4 (empat) hari berturut-turut masuk ke pekarangan rumah Sdr WINDA diwaktu magrib. Kemudian Sdr WINDA meminta kepada Saksi HILIANSYAH agar Terdakwa SAIRIN dipanggil ke kantor Desa Tanjung Lalang untuk dinasehati agar tidak masuk lagi kepekarangan rumahnya.
- Bahwa pada hari senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06:00 WIB, Saksi HILIANSYAH datang kerumah Terdakwa SAIRIN dan pada saat dilokasi Saksi ILIANSYAH menyampaikan kepada Terdakwa SAIRIN untuk datang ke kantor Desa Tanjung Lalang pada Pukul 09:00 WIB, kemudian Terdakwa SAIRIN menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa SAIRIN pergi menuju ke kantor Desa Tanjung Lalang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa SAIRIN yang di letakkan di tengah antara stang dan jok motor, Kemudian lebih kurang pukul 09.00 WIB Terdakwa SAIRIN tiba dilokasi dan bertemu dengan Saksi HILIANSYAH. Senjata tajam yang dibawanya tetap diletakan dimotornya, sedangkan Terdakwa SAIRIN langsung duduk dibagian depan kantor desa Tanjung Lalang. Selanjutnya Saksi HILIANSYAH menyampaikan keluhan Sdr WINDA kepada Terdakwa SAIRIN, dan Saksi HILIANSYAH menasehati terdakwa SAIRIN lebih kurang 15 (lima belas) menit. Terdakwa SAIRIN marah-marah kepada Saksi HILIANSYAH karena dipanggil terus dikantor desa, setelah itu terdakwa SAIRIN meninggalkan pergi menuju sepeda motornya, lalu senjata tajam yang semula diletakan disepeda motornya diambil oleh terdakwa dan disisipkan di pinggangnya lalu terdakwa SAIRIN meninggalkan kantor Desa Tanjung Lalang.
- Bahwa terdakwa SAIRIN langsung menuju ke lapangan volly di depan Gor Desa Tanjung lalang, sesampainya disana Terdakwa memunguti sampah yang berada di sekitar lapangan bola volly, setelah selesai membersihkan sampah Terdakwa SAIRIN langsung mengangkat tiang volly yang terbuat dari batang pinang dan meletaknnya, lalu Tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dan langsung memotong – motong net voli tersebut. selanjutnya Saksi ADI AWAN yang merupakan perangkat Desa Tanjung Lalang melihat terdakwa SAIRIN yang membawa senjata tajam langsung menegornya dengan berkata “JANGAN DIRUSAK NET TUH (JANGAN MERUSAK NET ITU), lalu terdakwa SAIRIN menjawab dengan berkata “PACAKLAH AKU“ (TERSERAH AKU). Terdakwa SAIRIN dan Saksi ADI terlibat cekcok mulut, lalu Terdakwa SAIRIN ingin pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa Saksi DERRY HANI PRATAMA Bin EDI ANWAR yang merupakan anggota kepolisian polsek Tanjung Agung melihat adanya cekcok mulut antara Saksi ADI dan Terdakwa SAIRIN, melihat hal tersebut Saksi DERI langsung memberhentikan terdakwa SAIRIN yang hendak meninggalkan lokasi. Kemudian Saksi DERI berkata “NGAPE MAMANG NGAMUK–NGAMUK (KENAPA MAMANG RIBUT – RIBUT), lalu terdakwa menjawab “BUKANNYO BERIBUT AKU NGAMBEK SAMPAH (BUKANNYA MAU RIBUT AKU MENGAMBIL SAMPAH). kemudian Saksi DERI langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa SAIRIN meminta senjata tajam jenisi pisau dikembalikan dengan berkata “SINI PISAU TUH AMUN NAK NGINAK ADA YANG KENO KAPAK (SINI PISAU TUH KLU NAK LIHAT ADA YANG KENA BACOK ). Akan tetapi Saksi DERI tidak memberikan senjata tajam jenis pisau milik milik Terdakwa SAIRIN. Kemudian Terdakwa SAIRIN langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa Saksi DERI langsung membuat laporan ke polsek Tanjung Agung, kemudian Saksi DERI beserta saksi SANNY WIDYA IRDAMAN BIN TRIS SANTOSO dan rekan kepolisian polsek Tanjung Agung langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa SAIRIN. Selanjutnya lebih kurang pukul 11.00 WIB Saksi DERI beserta rekan saksi mendapatkan informasi kalau Terdakwa SAIRIN sedang berada di berada di pangkalan Batu Desa Tanjung Lalang, kemudian atas informasi tersebut Saksi DERI dan rekan saksi langsung bergerak cepat kelokasi. Selanjutnya ditengah perjalanan Saksi DERI beserta rekan saksi berpapasan dengan Terdakwa SAIRIN, kemudian Saksi DERI beserta rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa SAIRIN dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keseharian Terdakwa SAIRIN selalu membawa senjata tajam jenis pisau untuk menjaga diri dan untuk menakut-nakuti masyarakata Desa Tanjung Lalang. Kemudian menurut keterangan terdakwa SAIRIN selalu membawa senjata tajam jenis pisau untuk menjaga diri atau melindungi diri.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SAIRIN ANDRI Bin YAHYAH, pada hari senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di lapangan volly di depan Gor Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain,” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 06:00 WIB, Saksi HILIANSYAH datang kerumah Terdakwa SAIRIN dan pada saat dilokasi Saksi ILIANSYAH menyampaikan kepada Terdakwa SAIRIN untuk datang ke kantor Desa Tanjung Lalang pada Pukul 09:00 WIB, kemudian Terdakwa SAIRIN menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa SAIRIN pergi menuju ke kantor Desa Tanjung Lalang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa SAIRIN yang di letakkan di tengah antara stang dan jok motor, Kemudian lebih kurang pukul 09.00 WIB Terdakwa SAIRIN tiba dilokasi dan bertemu dengan Saksi HILIANSYAH. Senjata tajam yang dibawanya tetap diletakan dimotornya, sedangkan Terdakwa SAIRIN langsung duduk dibagian depan kantor desa Tanjung Lalang. Selanjutnya Saksi HILIANSYAH menyampaikan keluhan Sdr WINDA kepada Terdakwa SAIRIN, dan Saksi HILIANSYAH menasehati terdakwa SAIRIN lebih kurang 15 (lima belas) menit. Terdakwa SAIRIN marah-marah kepada Saksi HILIANSYAH karena dipanggil terus dikantor desa, setelah itu terdakwa SAIRIN meninggalkan pergi menuju sepeda motornya, lalu senjata tajam yang semula diletakan disepeda motornya diambil oleh terdakwa dan disisipkan di pinggangnya lalu terdakwa SAIRIN meninggalkan kantor Desa Tanjung Lalang.
- Bahwa terdakwa SAIRIN langsung menuju ke lapangan volly di depan Gor Desa Tanjung lalang, sesampainya disana Terdakwa memunguti sampah yang berada di sekitar lapangan bola volly, setelah selesai membersihkan sampah Terdakwa SAIRIN langsung mengangkat tiang volly yang terbuat dari batang pinang dan meletaknnya, lalu Tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dan langsung memotong – motong net voli tersebut. selanjutnya Saksi ADI AWAN yang merupakan perangkat Desa Tanjung Lalang melihat terdakwa SAIRIN yang membawa senjata tajam langsung menegornya dengan berkata “JANGAN DIRUSAK NET TUH (JANGAN MERUSAK NET ITU), lalu terdakwa SAIRIN menjawab dengan berkata “PACAKLAH AKU“ (TERSERAH AKU). Terdakwa SAIRIN dan Saksi ADI terlibat cekcok mulut, lalu Terdakwa SAIRIN ingin pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa Saksi DERRY HANI PRATAMA Bin EDI ANWAR yang merupakan anggota kepolisian polsek Tanjung Agung melihat adanya cekcok mulut antara Saksi ADI dan Terdakwa SAIRIN, melihat hal tersebut Saksi DERI langsung memberhentikan terdakwa SAIRIN yang hendak meninggalkan lokasi. Kemudian Saksi DERI berkata “NGAPE MAMANG NGAMUK–NGAMUK (KENAPA MAMANG RIBUT – RIBUT), lalu terdakwa menjawab “BUKANNYO BERIBUT AKU NGAMBEK SAMPAH (BUKANNYA MAU RIBUT AKU MENGAMBIL SAMPAH). kemudian Saksi DERI langsung mengamankan senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa SAIRIN meminta senjata tajam jenisi pisau dikembalikan dengan berkata “SINI PISAU TUH AMUN NAK NGINAK ADA YANG KENO KAPAK (SINI PISAU TUH KLU NAK LIHAT ADA YANG KENA BACOK ). Akan tetapi Saksi DERI tidak memberikan senjata tajam jenis pisau milik milik Terdakwa SAIRIN. Kemudian Terdakwa SAIRIN langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa Saksi DERI langsung membuat laporan ke polsek Tanjung Agung, kemudian Saksi DERI beserta saksi SANNY WIDYA IRDAMAN BIN TRIS SANTOSO dan rekan kepolisian polsek Tanjung Agung langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa SAIRIN. Selanjutnya lebih kurang pukul 11.00 WIB Saksi DERI beserta rekan saksi mendapatkan informasi kalau Terdakwa SAIRIN sedang berada di berada di pangkalan Batu Desa Tanjung Lalang, kemudian atas informasi tersebut Saksi DERI dan rekan saksi langsung bergerak cepat kelokasi. Selanjutnya ditengah perjalanan Saksi DERI beserta rekan saksi berpapasan dengan Terdakwa SAIRIN, kemudian Saksi DERI beserta rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa SAIRIN dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAIRIN yang telah merusak dan menghancurkan net volly, serta melepaskan tiang net volly milik warga desa Tanjung Lalang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------
|