Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Mre |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ratna Ningsi Bin Zulfakar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adi Zulistian, SH. | Ratna Ningsi Bin Zulfakar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Afrianda Bin M.Ali Zen |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Surat Kesepakatan Perdamaian Pembagian Harta Gonogini tertanggal 28-2-2022 adalah SAH dan Berkekuatan Hukum mengikat bagi Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestsi/Ingkar janji terhadap Surat Kesepakatan Perdamaian Pembagian Harta Gonogini yang telah dibuat tanggal 28 – 2-2022
- Memerintahkan Tergugat untuk memenuhi isi perjanjian aquo tersebut
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial atas kerugian yang dialamai pihak Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- {Lima puluh juta rupiah}
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap seluruh harta gono gini tersebut diatas sampai semua harta tersebut terjual dan hasil penjualan itu dibagi 2 {dua} antara Penggugat dengan Tergugat
- Menetapkan harta – harta aquo tersebut diatas di lelang oleh Lembaga Lelang Negara dan hasil lelang tersebut diberikan kepada Penggugat dengan Tergugat secara bagi 2 {dua}
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbear Bij voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau banding dan Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |