| Petitum Permohonan |
Adapun permohonan PRAPERADILAN ini diajukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan dan penahanan atas nama NURHIKMA binti MULYANI
- Sah atautidaknyapenetapantersangkaatasnamaNURHIKMA binti MULYANI
KRONOLOGI
- Bahwa PEMOHON adalah seorang Wanita menjadi tulang punggung keluarga dan untuk menafkahi anak-anaknya yang berprofesi sebagai kontrol sosial yakni seorang Wartawan, PEMOHON selalu membela hak-hak masyarakat sekitar khususnya di Desa Simpang Tanjung yang menjadi tempat tinggal PEMOHON;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 17Juni 2025 Sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, ada orang yang tidak dikenal datang kewarung dan meminta izin untuk memasak mie instan di dapur PEMOHON, pada saat itu ada 7 (enam) orang yang ada didalam rumah yaitu Tiara , Rapel, ibu PEMOHON, riski, ilham, nenek/orang tua PEMOHON dan PEMOHON.Setelah diperbolehkan masuk oleh anak PEMOHON yang bernama Tiara, ternyata orang tersebut membawa banyak orang, kurang lebih 9 (Sembilan) orang untuk masuk ke dalam rumah sambil bertanya “mana ibumu?” dan dijawab oleh anak Pemohon “ibu sedang tidur” akhrinya 9 (Sembilan) orang tersebut menerobos masuk dan langsung menggeledah isi rumah;
- Bahwa setelah mendengar isi rumah sedang digeledah PEMOHON pun terbangun, PEMOHON pun bertanya “ada apa ini ?” dan dijawab oleh 9 (Sembilan) orang tersebut “kau punya senjata api kan ? dimana ? lebih baik mengaku” , PEMOHON pun bingung dengan pertanyaan tersebut, karena PEMOHON tidak pernah memegang ataupun memiliki senjata api dan lebih heran lagi PEMOHON masih mencerna siapa 9 (Sembilan) orang yang masuk kerumahnya karena tidak ada salah satupun dari orang tersebut yang mengaku dari kepolisian ataupun memperlihatkan kartu anggota polisi, surat perintah tugasmaupun surat penggeledahan, dan penggeledahan tersebut tanpa didampingi kepala desa ,kadus ataupun masyarakat desa simpang tanjung;
- Bahwa sekitar 2 (dua) menit setelah masuk rumah PEMOHON, salah satu orang tersebut mengatakan menemukan senjata api dibelakang rumah tepatnya DILUAR RUMAH, lalu ada anak tetangga lewat yang bernama ARIEL PUTRA WIJAYAdibelakang rumah pemohon yang ingin ke warung bersamaan waktu penggeledahan tersebut, lalu ARIEL PUTRA WIJAYA yang sedang lewatpun disuruh duduk dan ditanya terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan “ini punyo siapo ?” dan dijawab “ aku daktau punyo siapo” sembari memperlihatkan senjata api tersebut dalam kondisi terbungkus dengan kain warna abu dan tanpa peluru;
- Bahwa senjata api temuan itu ditunjukan dan ditanyakan kepada PEMOHON “ini milik kamu kan?” dan tentu saja PEMOHON yang merasa dirinya tidak pernah membeli maupun memiliki senjata api menyangkal pertanyaan tersebut;
- Bahwa PEMOHON dan ARIEL PUTRA WIJAYAlangsung dibawa SECARA PAKSAke Polres Muara Enim tanpa penjelasan kepada keluarga, dan tidak menunjukan kartu tanda anggota , surat perintah tugas penggeledahan, dan surat penangkapan PEMOHON kepada keluarga PEMOHON;
- Bahwa setelah sampai ke POLRES MUARA ENIM barulah PEMOHON mengetahui 9 (Sembilan) orang tersebut adalah polisi , kemudian PEMOHON langsung disuruh tanda tangan surat menyurat akan tetapi PEMOHON MENOLAK SECARA TEGAS karena PEMOHON merasa tidak pernah di mintai keterangan ataupun di BAP ,danPEMOHON juga MENYATAKAN PENOLAKAN dengan TEGAS bahwasanya senjata api tersebut bukan milik PEMOHON;
- Bahwa Setelah itu PEMOHON telah ditahan di POLRES MUARA ENIM dari tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan sekarang;
- Bahwa pada hari selasa 24 juni 2025anak PEMOHON didatangi oleh salah satu warga desa simpang tanjung yang bernamasinta, sinta memberikan berkas-berkas dan surat-surat tanpa meminta tanda tangan ataupun bukti tanda terima dari anak PEMOHON , dan setelah dilihat anak PEMOHON ternyata isi dalam surat tersebut diantaranya adalah :
- Surat perintah penahanan dengan nomor : SP Han/56/VI/2025/ Satreskrim tertanggal 18 juni 2025
- Surat perintah penangkapan dengan nomor : SP.Kap/64/VI/2025 Satreskrim tertanggal 17 juni 2025
- Berita acara penolakan tanda tangan atas surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tertanggal 18 juni 2025
- Berita acara penolakan tanda tangan atas surat perintah penangkpan dan berita acara penangkapan tertanggal 17 juni 2025
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- RUMAH PEMOHONDI GELEDAH TANPA SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN
- Bahwa pada tanggal 17 juni 2025 saat penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Para Termohon yakni diantaranya M YUSUF APRIAN, S.Tr.K , HASIM ,SH , ANTONIUS SAPUTRA , GUNTUR ALAM , FAJRIN ASROR, M KHAIRUL INSANI, DANI RAVIANSYAH ,ARAHMAN FEBRIANSYAH, ISKANDAR ZULKARNAIN, Para Termohon tidak ada satupun yang menunjukan kartu tanda anggota polisi , maupun surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga di rumah PEMOHON
- Bahwa pada saat penggeledahan dan penangkapan juga 9 (Sembilan) anggota diatas tidak melibatkan kepala desa, kepala dusun , dan masyarakat desa simpang tanjung sehingga tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung penemuan senjata api tersebut;
- Bahwa menurut Pasal 33 No.8 tahun 1981 KUHAP tentang penggeledahan :
- Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
- Dalam hal diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
- Dalam waktu dua hari setelah memasuki atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 33 PerkapNo.8 Tahun 2009tentang penggeledahan rumah :
- Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib :
- melengkapi administrasi penyidikan;
- memberitahukan ketua pengadilan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
- melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
- menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
- dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
- menyampaikan terima kasih atas terlaksanakanya penggeledahan; dan
- membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
- Selanjutnya, dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang :
- tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
- tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
- tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
- melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
- melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
- melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
- melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
- melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
- bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
- melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
- tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukanpenggeledahan.
- Bahwaberdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh para termohon.Berkenaan dengan PEMOHON dengan tidak adanya pemberitahuan kepala desa dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana menurutPASAL 33 No. 8 Tahun 1981 KUHAP Ayat 3,4, Dan 5, dan TIDAK PERNAHditerbitkannya SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN sampai dengan SEKARANG sebagaimana menurutPasal 33 PERKAP No.8 Tahun 2009Ayat 2(yang dilarang) Huruf D,E,F,G,H,I,K, dan Ldapat dianggap CACAT FORMIL,TIDAK SAH dan CACAT HUKUM, untuk itu demi KEADILAN haruslahDIBATALKAN demi HUKUM;
- Bahwa sampai dengan saat ini PEMOHON ataupun keluarga PEMOHON tidak menerima :
- Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
- Surat perintah pengeledahan
- Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi 1300/PUU-XIII/2015dan di pertegas dalam Pasal 14 Ayat (1) PERKAP NO.6 TAHUN 2019 yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntun umum,pelapor,dan terlapor dalam waktu paling lama 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyedikan. Menurut ASMADI SYAM dampak yuridis melebihi 7 hari atau kedaluwarsa adalah SPDP menjadi CACAT FORMIL dan sudah sepatutnya BATAL DEMI HUKUM;
- BUKTI SENJATA API DITEMUKAN DILUAR RUMAH PEMOHON TEPATNYA DILUAR RUMAH DAN DUGAAN BAP YANG DIREKAYASA
- Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
- “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”;
- Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
- Bahwa sebagaimana diketahui PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas PEMOHON sebagai tersangka. Setelahnya tiba di Polres Muara Enim PEMOHON dimintai keterangan ataupun BAP, akan tetapi PEMOHONmenolak menandatangani dikarenakan PEMOHON merasa tidak membeli senjata api ataupu memilik dan menyimpan senjata api. PEMOHON langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh para Termohon, sehingga tidak dengan seimbang PEMOHON dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada PEMOHON;
- Bahwa FAKTA yang terjadi pada saat penggeledahan selasa 17 Juni 2025 Senjata api yang diduga ditemukan dibelakang rumah PEMOHON tepatnya diluar rumah, sungguh aneh apabila PEMOHON yang menaruh senjata api tersebut sangat mudah untuk ditemukan, maka kami MENDUGA adanya tindak kriminalisasi terhadap PEMOHON karena sangat tidak mungkin PEMOHON menaruh senjata api tersebut ditempat yang mudah ditemukan;
- Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup”, dan ‘bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada PEMOHON. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh para TERMOHON.
- Dengan demikian jelas tindakan para Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH
- Bahwa Para Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan membawa , menyimpan dan memiliki senjata api dan amunisi yang bukan profesinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 yang terjadi pada hari selasa tanggal 17 juni 2025 , sekira pukul 00.30 WIB bertempat di desa simpang tanjung kp. II Kec.belimbing kab.muara enim tertanggal 17 juni 2025. Para termohon menggeledah, menangkap , dan menahan PEMOHON tanpa menunjukan surat perintah , dan tidak menunjukan kartu anggota polisi , serta menorobos secara paksa dengan alasan ingin numpang memasak mie instan dirumah PEMOHON, dan tanpa penjelasan kepada PEMOHON maupun keluarga PEMOHON;
- Bahwa penyidikmengatakan penangkapanPEMOHON berdasarkan laporan masyarakat, apabila memang benar berdasarkan laporan polisi bukankah seharusnya diselidiki terlebih dahulu baik itu calon tersangka ataupun saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,apakah memang benar adanya dugaan membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api yang bukan profesinya seperti yang disangkakan kepada PEMOHON karena kalau kita cerna dari satu-satunya saksi yaitu ARIEL PUTRA WIJAYA yang mengatakan “Senjata api itu DITEMUKAN dibelakang rumah tepatnya DILUAR RUMAH, dalam kondisi Terbungkus kain abu dan kondisi tanpa peluru” oleh karena itu penggeledahan, penangkapan,penetapan,dan penahanan TIDAK SAH atau CACAT HUKUM sudah seharusnya BATAL demi HUKUM;
- Bahwa kami juga mempertanyakan apakah ada BUKTI semacam sidik jari PEMOHON di senjata api tersebut atau tidak , karena sangat tidak mungkin apabila memang senjata api tersebut milik PEMOHON sudah pasti ada sidik jari PEMOHON di senjata api tersebut;
- Bahwa PEMOHON telah MENEGASKAN bahwasanya senjata api itu bukan miliknya , dan menurut kami sangat tidak masuk akal karena BARANG BUKTI itu ditemukan dibelakang rumah tepatnya DILUAR rumah, yang menimbulkan kecurigaan ada OKNUM orang yang tidak dikenal yang menaruh senjata api tersebut di belakang rumah tepatnya DILUAR RUMAH PEMOHON, Kuasa HukumPEMOHON telah bertanya kepada kepala desa, kepala dusun, dan masyrakat desa simpang tanjung yang ada di lokasi bahwa tidak adanya informasi dari kepolisian yang mengabarkan bahwa akan melakukan penggeledahan di rumah PEMOHON. Untuk penggeledahan, penangkapan,penahanan, dan penetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah , karena kurangnya BUKTI dan SAKSI atau tidak berdasar HUKUMdan sudah seharusnya BATAL DEMI HUKUM;
- Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan membawa , memiliki , dan menyimpan senjata api yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2 UU No.12 tahun 1951 oleh para TERMOHON kepada PEMOHON;
- Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan PEMOHON yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan TIDAK SAHdanCACAT HUKUM sehingga sudah seharusnya BATAL demi hukum.
- PENGGELEDAHAN RUMAH PEMOHON, PENANGKAPAN PEMOHON, PENAHANAN PEMOHON, DAN PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
- Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
- Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
- Bahwa menurut Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh paham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
- Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
- Bahwa Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai prosedur; dan
- substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
- Bahwa sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka yang dilakukan PARA TERMOHON kepadaPEMOHON dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
- Bahwa apabila sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam Permohonan a quosebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
- Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada PEMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Klas I B yang memeriksa dan mengadili perkara a quodapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang TIDAK SAH dan dapat DIBATALKAN menurut hukum.
- PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI
- Bahwaberdasarkanalasan-alasantersebutdiatasdihubungkandenganhak-hakPEMOHONmenurutKUHAP ,pasal 81, 95 ayat (1) , 97 ayat (3) KUHAP sertajaminanproseduryudisialgunapemenuhankerugian-kerugiansertapemulihanataurehabilitasiatastercemarnyanamabaikPEMOHON dan keluargaditengah-tengahmasyarakat, sebagaimanadikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang –undang N0. 12 Tahun 2005 tentangRatifikasiKonvenanInternasionalTentangHakSipilPolitik yang menyatakanbahwa “setiap orang yang telahmenjadi korban penangkapanataupenahanan yang TIDAK SAHberhakataskonpensasi yang dapatdiberlakukan”.
- Bahwaakibatperbuatansewenang –wenangdalammelakukanpenetapanTersangka, Penangkapan, dan Penahananterhadap PEMOHONtelahmenimbulkankerugianbaikkerugianmaterilmaupunkerugianimmateril, maka oleh sebabituPEMOHONdalamhalinimerincijumlahkerugian yang ditimbulkanakibatperbuatansewenang-wenang oleh Termohon, sebagaiberikut :
- KerugianMateril :
KehilanganPenghasilan :PEMOHONmengalami kerugian kehilangan penghasilanakibatpenangkapan, penahanan dan penetapan sebagai TERSANGKA oleh PARA TERMOHONsebesarRp. 200.000.000,-; (Dua Ratus Juta Rupiah);
- KerugianImateril :
Bahwaakibat penangkapan, penahanan dan penetapansebagai Tersangkayang tidaksah oleh para TermohonmenyebabkantercemarnyanamabaikPEMOHON, hilangnyakebebasan ,menimbulkandampakpsikologisterhadapPEMOHON dan keluargaPEMOHON, dan telahmenimbulkankerugianimmateril yang tidakdapat di nilaidengan uang, sehinggadibatasidenganjumlah Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).
- PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Klas I Byang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud PASAL 1 AYAT 1 dan PASAL 1 AYAT 2 UU DARURAT NO.12 TAHUN 1951dengan nomor Laporan Polisi : LP/A-14/VI/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 17 Juni 2025 oleh paratermohonadalah TIDAK SAH atau CACATHUKUMkarena tidak ada surat perintah penggeledahan dan tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam perkaraa quotidak SAH dan BATAL demi HUKUM;
- Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A-14/VI/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 17 Juni 2025, mengeluarkan SURAT PERINTAH PEMBERHENTIAN PENYIDIKANkepada PEMOHON (SP 3);
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON apabila status PEMOHON dalam penahanan
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa :
- Kerugian Materil :
Membayar ganti kerugian materiil karena kehilangan penghasilan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah).
- Kerugian immateril :
Bahwa akibat penangkapan, penahanan, dan penetapan sebagai Tersangka yang tidak sah oleh para Termohon menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat di nilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Klas I Byang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Klas I Byang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Dari Abu Sa’id radhiyallahu’anhuiaberkata, RASULULLAH SAW bersabda :
“Inna ahabbannaasiilallahiyaumalqiyaamatiwaadnaahum
minhumajlisanimaamun ‘aadilunwaabghodhonnaasiilallahiwa
ab’adahumminhumajlisanimaamujaairun”
Artinya :
“sesungguhnyamanusia yang paling dicintai oleh Allah pada harikiamat dan paling dekatkedudukannya di sisi Allah adalahseorangpemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci Allah dan paling jauhkedudukannyadari Allah adalahseorangpemimpin yang zalim”
(HR. Muslim)
BillahifiisabisililhaqFastabiqulKhoirat.
Semoga Allah SWT memberikanrahmat dan hidayah-Nya kepadakitasemua.Aamiin.
Hormat Kami,
KUASA HUKUM PEMOHON,
DESRI , S.H. SUWITO WINOTO, S.H. , M.H.
ILHAM WAHYUDIN , S.H. RIZKY TRI SAPUTRA, S.H.
PHILIPUS PITO SOGE, S.H. M.HASBI ASSADIQI, S.H. |