Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah/kebun terletak Kampug 3 (Kampung Pasir) Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dengan ukuran Panjang +. 121 M2 dan Lebar + 122 M2 = + 14.762 M2 atau seluas + 1 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum Teluk Lubuk
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sudaryanto alias yanto Bin Jikam
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa Teluk Lubuk
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PDAM Teluk Lubuk
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II yang telah menguasai , menjualkan tanah / kebun hak milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
- Menyatakan surat-surat yang akan telah dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat.I Tergugat.II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat.I agar mengembalikan dan menyerahkan tanah/kebun seluas dengan ukuran Panjang +.120 M2 dan Lebar + 115 M2 = + 13.800M2 yang terletak Kampung III (Kampung Pasir) Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum Teluk Lubuk
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sudaryanto alias yanto Bin Jikam
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa Teluk Lubuk
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PDAM Teluk Lubuk
- Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) berjumlah Rp.3.000.000.000,- (iga milyar rupiah).
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah/kebun yang menjadi objek sengketa seluas dengan ukuran Panjang +.120 M2 dan Lebar + 115 M2 = + 13.800M2 ang terletak terletak Kampung III (Kampung Pasir) Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum Teluk Lubuk
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sudaryanto alias yanto Bin Jikam
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa Teluk Lubuk
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PDAM Teluk Lubuk
- Menghukum Tergugat.I dan Terguga.II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat.I dan Tergugat.II lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat. Tergugat.II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aquo et Bono) |