Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Mre PT. KOTA INTAN LEGASI M. ERI LUTFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KOTA INTAN LEGASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayatullah, SH.PT. KOTA INTAN LEGASI
Tergugat
NoNama
1M. ERI LUTFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengambil secara paksa surat tanah Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI tanpa persetujuan dari Pengugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Serah Terima SKT tanah Handayani Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI, antara Muhamad Sidik dan M. Eri Lutfi yang dibuat pada tanggal 2 Oktober 2023 Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas 20.000 M2 atau seluas 2 Hektar dengan surat tanah Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI milik Tergugat status Quo sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  5. Menyatakan Sah menurut hukum serta  Berharga Bukti-bukti Surat dan saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat;
  6. Menyatakan menolak bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan SKT tanah Handayani Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI, ke Notaris Endri, SH., MKn untuk dititipkan dan disimpan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 15.865.263.000,- (Lima belas milyardelapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian :
  • Materiil sebesar Rp. 14.865.263.000,- (Empat belas milyar delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 unit rumah SKT nomor: 594/75/SKT/L-TUB/2022 yang beralamat di jalan Telaga Said Talang Baru RT/RW 09/06 Kelurahan Talang Ubi Barat Kec. Talang Ubi Kab. PALI kepada Penggugat sebagai pemilik;
  2. Menghukum TergugatUntuk Membayar biaya pekara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77