Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera meninggalkan obyek sengketa tanah dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami PENGGUGAT berupa :
Kerugian Penggugat sebesar Rp.255.000.000-, (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|