| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP, yang terjadi pada hari selasa tanggal 02 desember 2025 sekira PUKUL 18.30 WIB, Di depan pecel lele simpang 4 desa talang bulang kec. Talang ubi kab.pali dengan Pelapor atas nama Sdri sundaria binti sidik (alm) dan Terlapor/Tersangka atas nama Sdri HERLINA Binti AWALUDIN. Dapat korban jelaskan awal mulanya korban hendak keluar dari tempat makan pecel lele yang berpapasan dengan pelaku, ketika korban menaiki sepeda motor akan pergi tiba-tiba pelaku menarik rambut korban dengan kedua tanganya,pada saat itu juga suami pelaku melerai/memisahkan korban dan pelaku agar tidak menarik rambut. setelah terpisah selang beberapa menit, karena pelaku dan korban masih dalam suasana marah,pelaku dan korban kembali saling menarik , suami pelaku kembali memisahkan pelaku dan korban, akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit disekitar kepala serta melaporkan kejadian tersebut ke mapolres pali . |