| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Surat Perjanjian Kesepakatan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat serta diketahui oleh Kepala Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tertanggal 10 Desember 2024 sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat melakukan cindera janji (wansprestasi) atas Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 10 Desember 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika putusan ini diucapkan sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan total sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan lingkup dan rincian berupa biaya transportasi, biaya akomodasi salama proses penyelesaian perkara ini termasuk biaya mediasi ke kantor Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
- Menghukum Tergugat untuk bunga sebesar Rp 896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau sebesar 5 persen dari nilai hutang dan kerugian Penggugat secara tunai dan seketika putusan diucapkan;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Tergugat atas cidera janji (wanprestasi) Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak di ucapkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Verzet, Banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|