- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan perubahan nama dalam :
· Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1603-LU-31032022-00180018 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan da Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim tersebut, menetapkan perubahan nama yang sebelumnya M. ZAHWAN HIDAYAT menjadi MUHAMMAD ZAHWAN HIDAYAT;
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enimu ntuk memberikan catatan pinggir tentang :
· Perubahan nama pada Akta Kelahiran, Nomor : 1603-LU-31032022-00180018 tertanggal 31 Maret 2022;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|