Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mre Ipan Susanto Bin M. Nasir 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RAMBANG DANGKU
2.KANIT RESKRIM POLSEK RAMBANG DANGKU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ipan Susanto Bin M. Nasir
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RAMBANG DANGKU
2KANIT RESKRIM POLSEK RAMBANG DANGKU
Advokat
Petitum Permohonan

 

Permohonan PraPeradilan ini diajukan atas dasar hal-hal, sebagai berikut :

  1. FUNDAMENTUM PETENDI.

 

Bahwa Permohonan Pra-Peradilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim berkenaan dengan terjadinya peristiwa hukum yang dapat diuraikan, sebagai berikut ini :

  1. Bahwa pemohon seorang warga Negara Republik Indonesia berhak untuk memperoleh keadilan berdasarkan Pasal 17 Undang- undang Republik Indonesia  No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan :

 

”Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan  permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar “

 

Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selanjutnya pemohon dalam hal ini mengajukan tuntutan hukum berupa permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap anak kandung pemohon Sdr. Dimas Yoga Saputra, permohonan praperadilan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf (a) Jo. Pasal 79 KUHAP.

 

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

4. . Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

5. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui ini dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum”(legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya saja melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

6. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya

7 . Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,                                                                                                  

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

8. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

  1. TENTANG PENYIDIKAN DAN UPAYA PAKSA

 

  1. PENETAPAN TERSANGKA.

  

  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 Termohon 1 dan Termohon II  menerima laporan yang diregistrasi dengan nomor : LP/30/IV/2024/2024/SPKT.,yang selanjutnya ditindaklanjuti dihari berikutnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/18/V/2024/Reskrim, tanggal 23 Mei 2024. Artinya dalam waktu yang singkat Termohon 1 dan Termohon II didasarkan pada LP langsung menerbitkan Sprindik terhadap Pemohon, dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pembertan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP .
  • Bahwa pasal 363 ayat (1)ke-3 mengatur tentang pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan pencurian pada malam hari, dalam sebuah rumah atau suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, sedangkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sementara pasal ini menerapkan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Terhadap penerapan pasal tersebut, termohon I dan termohon II  patut diduga telah semena-mena dan kurang paham bahwa terhadap penerapan pasal tersebut, pemeriksaan terhadap termohon dalam status sebagai tersangka haruslah didampingi penasehat hukum baik yang ditunjuk dan atau dipilih sendiri oleh termohon (vide pasal 56 ayat (1) KUHAP jo Pasal 114 KUHAP). Hal yang sama juga berlaku pada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Laporan Polisi diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2024 maka seharusnya dalam pemeriksaan tahap pertama kepada pemohon seyogyanya dalam status klarifikasi, karena pemohon juga merupakan orang yang dilaporkan atau diduga melakukan perbuatan tersebut, sehingga pemenuhan syarat formil atas penetapan tersangkapun patutlah untuk tidak dapat diakui kebenarannya, karena dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam Termohon langsung menerbitkan Sprindik, dan dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam pemohon ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
  • Pendapat ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, sehingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.” Juga sejalan dengan Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum,Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”
  • Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka guna melakukan klarifikasi mengingat perkara ini seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dan bukanlah pelaku tertangkap tangan atau sejenisnya, akan tetapi Pemohon langsung dilakukan penangkapan sebagai Tersangka oleh TermohonI dan Termohon II, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat dilakukan penangkapan dan  ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 23 Mei 2024 serta tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh keluarga padahal pada tanggal 24 Mei sesaat setelah ditangkap keluarga sudah memperingatkan ada atau telah menunjuk Penasehat hukum sendiri oleh pemohon.
  • Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan tersangka diampingi pensehat hukum yang dipilih pemohon atau keluarga secara bebas merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan atau cacat hukum sehingga terhadap Penetapan tersangka terhadap pemohon merupakan batal demi hukum.

 

  1. TERMOHON DIDUGA TIDAK MEMILKI CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON TERSANGKA.

 

  • Bahwa Termohon I dan Termohon II dalam menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal.363 KUHP diduga hanya berdasarkan bukti Rekaman CCTV dari warga pada tanggal 20 April 2024 yang mana dalam video rekaman CCTV tersebut hanya berdasarkan ciri-ciri yang umum bukan secara khusus, lalu apa saja yang menjadi alasan Termohon I dan Termohon II yakin bahwa pemohon lah pelakunya yang sesuai dalam rekaman CCTV yang beredar via media sosial.
  • Bahwa terhadap Alat bukti tersebut diduga tanpa didukung oleh keterangan saksi-saksi yang dapat memastikan bahwa pemohonlah yang ada dalam video rekaman CCTV, sehingganya alasan tersebut menurut pemohon tidak masuk akal dan merugikan pemohon yang berujung  ditetapkan sebagai tersangka atau setidak-tidak nya ada AHLI yang dapat dipertangungjawabkan keterangan nya tentang keahliannya untuk membuat terang benderang perkara ini sehingga tidak asal-asalan menuduh dalam menentukan pelaku yang sebenarnya.
  • Bahwa jika dilihat dari video rekaman CCTV yang beredar tersebut menurut hemat kami selaku team penasehat hukum sungguh jauh berbeda pada kenyataan sesuai fakta lapangan, dimana didalam rekaman CCTV tersebut dari fostur tubuhnya agak tinggi dan kurus serta terlihat seperti orang yang umur nya masih berkisar lebih kurang 30an Tahun. Sedangkan pemohon atau klien kami dalam fostur tubuhnya tegap dan berisi serta terlihat dari perawakannya tidak setinggi dari rekaman viedo CCTV yang beredar. Hal ini terlihat dari ruas kaki yang terlihat panjang dalam video tersebut sangatlah berbeda dengan pemohon. Sehingga menurut kami selaku team penasehat hukum agak sulit untuk menetukan ciri-ciri yang tepat tanpa didukung oleh keahlian khusus atau yang berkompetensi untuk menilainya terhadap Rekaman CCTV tersebut.
  • Bahwa perlu pemohon sampaikan pada tanggal 20 april 2024 sekira jam 12.00 WIB sesuai kejadian telah terjadinya kehilangan satu unit sepeda motor milik korban bernama Sainul sesuai Rekaman CCTV tersebut pemohon sedang berada diwarung atau toko milik pemohon dan isteri untuk melayani pembeli dan hal ini didukung kuat oleh saksi-saksi baik itu pelanggan warung , tetangga dan masyarakat setempat  yang siap memberikan kesaksiannya dibawah sumpah yang mana saksi-saksi dapat menerangkan dengan jelas pada saat kejadian tersebut pemohon sedang berada di warung/ Toko sehingganya alasan pemohon dituduhkan sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut tidak lah tepat atau cacat hukum.
  • Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP”.
  • Bahwa kalaw lah Termohon I dan Termohon II telah cukup memilki dua alat bukti yang meyakinkan tentu hal-hal yang bersifat hukum acara formil tentunya untuk tidak dilanggar hak-hak nya bagi pemohon yang telah dijamin oleh undang-undang itu sendiri baik itu penunjukan Penasehat Hukum secara bebas tanpa ditunjuk, diberikan juga Hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau penasehat hukum serta diperiksa secara bebas dan merdeka sehingganya menurut hemat kami selaku penasehat hukum tidaklah penting ada atau tidaknya PENGAKUAN DARI TERSANGKA mengingat sesuai pasal 184 KUHAP telah terpenuhi dan meyakinkan bago Termohon I dan Termohon II.
  • Bahwa pemohon dalam proses pemeriksaan diduga dilakukan intimidasi atau penyiksaan supaya mendapatkan pengakuan perbuatan pencurian dengan pemberatan yang pemohon tidak lakukan sehingga berdasarkan fakta tersebut kami team penasehat hukum menilai Termohon I dan Termohon II diduga tidak memilki Bukti permulaan yang cukup atau setidak-tidaknya tidak terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingganya hanya mengejar PENGAKUAN saja hal ini sesuai fakta sebagai berikut:
  1. Termohon I dan Termohon II diduga hanya berfokus mengejar pada pengakuan Pemohon sehinga diduga terjadilah intimadasi dan atau Penyiksaan.
  2. Bahwa sampai saat ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh Pemohon tidak diketahui keberadaanya.

 

  1. PENANGKAPAN

 

  • Bahwa Termohon menerbitkan surat penangkapan pada tanggal 23 Mei 2024  berdasarkan Sp.Kap/14/V/2024/Reskrim, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/30/IV/2024/SPKT/Polsek Rambang Dangku  tanggal 23 Mei 2024, yang pada hari itu pula ditindaklanjuti dengan penerbitan Sprindik Nomor : Sp.Sidik/18/IV/2024/Reskrim tanggal 23 Mei 2024 dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/15/V/2024/Reskrim Tanggal 27 Mei 2024.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tersebut, termohon I dan Termohon II selanjutnya langsung ????  apakah atau tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau Tersangka di Polsek Rambang Dangku dan atau apakah tiba-tiba langsung ditangkapkah, apakah pemohon langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan ? tentu pertanyaan tersebut muncul dengan sendirinya dan Terhadap hal tersebut, Pemohon menduga Termohon I dan Termohon II  telah melakukan pencederaan terhadap Hak-hak konstitusi warga negara dalam hal bantuan hukum dimana Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (Vide Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).
  • Bahwa dari jeda waktu yang kurang dari 3x24 apakah penyidik telah benar-benar melakukan prosedur penyelidikan dengan baik sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana? Disisi lain terdapat beberapa syarat administrasi tambahan yang patut dilengkapi penyidik sebelum melakukan penangkapan. Terhadap hal tersebut, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya penangkapan melalui prosedur gugatan praperadilan ini.

 

  1. PENAHANAN

 

  • Bahwa termohon pada tanggal 24 Mei 2024 menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/14/V/Reskrim yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/IV/2024/SPKT Polsek Rambang Dangku  tanggal 22 April 2024, dan  hari berikutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Sprindik Nomor: Sp.Sidik/18/IV/2024/Reskrim tanggal 23 Mei 2024 dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP/15/V/2024/Reskrim Tanggal 27 Mei 2024.
  • Berdasarkan surat perintah tersebut Pemohon yang sebelumnya telah dilakukan upaya hukum penangkapan, langsung ditahan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan 12 Juni 2024.
  • Bahwa dalam kurun waktu sejak dilakukan penangkapan dan penahan dengan jedah waktu sekitar 4 hari Pemohon tidak diizinkan untuk dikunjungi oleh keluarga dan atau penasehat hukum dengan alasan perkara masih dalam pengembangan?? Padahal telah ditetapkan sebagai tersangka ???. lalu siapa yang bisa menjamin tidak terjadinya Intimidasi dan lain sebagainya??
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 26 Mei 2024 keluarga diperbolehkan untuk menjenguk bersama penasehat hukum dengan keadaan yang sangat menyedihkan dan diduga apa yang menjadi kekhawatiran keluarga benar terjadinya intimidasi dan penyiksaan guna mengejar pengakuan serta pada saat itu juga Pemohon bersama Penasehat hukum mencabut semua keterangan BAP dengan alasan didguga dipaksa atau terancam dan atau tanpa didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh keluarga sehingganya keterangan tersebut tidak merdeka atau diduga berada dalam tekanan.
  • Dengan lamanya proses penahanan ini, patut pula dipertanyakan apakah Termohon I dan Termohon II dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sebelumnya telah benar-benar memiliki minimal dua alat bukti permulaan, sementara pemohon bersama kuasa hukum pada haris senin tangal 26 Mei 2024 Mencabut semua keterangan dalam BAP karena diduga dilakukan intimidasi. dan keluarga pemohon setelah dilakukan penangkapan telah memberitahukan kepada pihak Polsek Rambang Dangku bahwa telah ada penasehat hukum sendiri yang disiapkan oleh keluarga namun hal itu tampaknya tidak digubris atau di abaikan saja. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa penyidik mengabaikan hal itu padahal hak dari pemohon bebas untuk menentukan siapa yang akan mendampinginya dalam proses pemeriksaan bukan malah sebaliknya penunjukan yang bersifat diduga administratif  belaka, lalu apakah penyidik telah benar-benar melakukan olah TKP atau telah melaksanakan gelar perkara?, mengingat hal tersebut masih dalam lingkup pemeriksaan formil maka pengadilan berwenang menilai sah tidaknya penahanan terhadap permohon melalui upaya hukum praperadilan.

 

Atas dasar point diatas, dengan ini mohon Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan, sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Sdr.Ipan Susanto adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan termohon II terhadap Sdr. Ipan Susanto sebagaimana surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Reskrim tanggal 24 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan.

 

  1. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II membebaskan Sdr. Ipan Susanto dari penahanan.

 

  1. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mematuhi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar biaya perkara ini.

 

Atau  : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terimakasih. Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan Yang benar dan adil. Atas perkenannya diucapkan terimakasih.    

 

Demikian permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan, atas perhatianya di ucapkan terima kasih

“FIAT JUSTISIA RUAT COELUM”

Pihak Dipublikasikan Ya