Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mre BANK BRI UNIT PENDOPO 1.Endang Suhandi
2.Evi Purnama
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT PENDOPO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Suhandi
2Evi Purnama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.545.871,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I& II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.545.871 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 478/SHM/2008 Talang Akar terdaftar atas nama Endang seluas 5.665 M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 944/SHM/2017 Talang Akar terdaftar atas nama Endang Suhandi seluas 246 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 478/SHM/2008 Talang Akar terdaftar atas nama Endang seluas 5.665 M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 944/SHM/2017 Talang Akar terdaftar atas nama Endang Suhandi seluas 246 M2 sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 478/SHM/2008 Talang Akar terdaftar atas nama Endang seluas 5.665 M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 944/SHM/2017 Talang Akar terdaftar atas nama Endang Suhandi seluas 246 M2.. Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77