Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mre WAHYUDI BING SLAMET BIN ALI MUDIN KAPOLRES MUARA ENIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI BING SLAMET BIN ALI MUDIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRES MUARA ENIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Permohonan Pendahuluan:
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan Pemohon prinsipal Atas Nama Wahyudi Bing Slamet Bin Ali Mudin dalam persidangan untuk didengar keterangannya secara langsung sehubungan dengan Penyidikan, Penangkapan, Penyitaan, Penetapan Tersangka Dan Penahanan terhadap diri Pemohon;
  2. Memerintahkan Termohon untuk membawa barang-barang milik Pemohon Atas Nama Wahyudi Bing Slamet Bin Ali Mudin yang disita untuk diperlihatkan dimuka persidangan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membawa semua berkas Berita Acara Pemeriksaan dan semua alat bukti serta barang bukti yang menyangkut kasus ini untuk diperlihatkan dimuka persidangan;

 

       B. Dalam Pokok Permohonan.

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon incasu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Muara Enim Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Muara Enim tidak berwenang melakukan Penyidikan, Penangkapan, Penyitaan, Penetapan Tersangka Dan Penahanan Terhadap Pemohon Karena Locus Dilicti Dugaan Tindak Pidana Penadahan Vide Pasal 480 ayat (1) KUHP berada didaerah hukum Polres Musi Rawas In Casu Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penyitaan atas 30 kantong pupuk tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana Penadahan vide Pasal 480 ayat (1) KUHP atas Laporan Polisi No. LP/B-63/III/2022/SPKT/Polres Muara Enim tanggal 17 Maret 2022;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Proses Penyidikan (SP3) atas diri Pemohon sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Muara Enim;
  10. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohon ini kepada Termohon;

 

Atau  jika Pengadilan Negeri Mauara Enim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77