Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Mre OSHE MAHESA E JUADI BIN CIK MAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/34/X/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OSHE MAHESA E
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUADI BIN CIK MAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 Wib, Korban Seperti Biasa sering berkumpul Di Pondok Depan Rumah Korban bersama dengan warga dan tetangga Korban lainya, lalu pada saat itu Sudah ada sdr AGUS NADI, sdr REDI, sdr FITRA dan Lk 40 Orang Warga Lainya yang sudah berkumpul, kemudian Korban bersama rekan korban lainya sepakat untuk melakukan pengintaian dimasing masing kebun Korban dan rekanya, Korban bersama dengan sdr AGUS NADI (saksi), sdr REDI (saksi)dan rekan saya lainya melakukan pengintaian di jalan masuk ke arah kebun Korban yang berada kurang Lebih 100 M dari kebun milik saya (TKP) kemudian Lk 2 Jam An melakukan pengintaian tepat Pada Pukul 02.00 Wib Korban dan rekanya melihat ada cahaya senter yang berasal dari jalan dekat kami menunggu, Lalu Melihat hal tersebut Korban dan rekanya langsung mengejar asal cahaya tersebut dan benar Di Dapati satu orang pelaku yang mengaku bernama sdr JUADI warga Desa Banuayu Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim yang sedang membawa 1 Buah potongan Jerigen 45 L yang berisikan Bekuan karet Milik Korban. Kemudian saat di dapati hal tersebut Korban langsung Berkata kepada Pelaku “ MAKAI PEDIE KAMU KESINI “ Kemudian dijawab oleh pelaku bahwa ia menggunakan 1 Unit Sepeda motor Vega berwarna merah yang ia letakkan Di Dekat LandFill Desa Banuayu Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim, kemudian mendengar hal tersebut Korban menelfon rekan Korban yaitu sdr FITRA untuk menjemput pelaku dan di amankan di pondok depan rumah Pelaku, lalu setelah di amankan, Korban dan rekanya mencari sepeda motor tersebut namun tidak kami temui, lalu kami pun kembali ke pondok yang ada di depan rumah saya tempat pelaku diamankan menyuruh pelaku untuk menunjukkan dimana sepeda motor  milik nya tersebut di sembunyikan, setelah di antar benar di dapati 1 Unit Sepeda motor Vega berwarna merah milik pelaku yang di sembuyikan di Pinggir Landfill, setelah itu sepeda motor beserta pelaku kami bawa kembali kepondok untuk diamankan, sesampai di pondok pelaku sempat di tanyai oleh warga bagaimana dengan kebun karet lainya karna teruntuk kami warga Desa Muara Niru Sudah Resah karna sering sekali terjadi pencurian bekuan karet di masing masing kebun milik kami tersebut, namun pelaku juga menjawab ianya memang mencuri di kebun milik pelapor saat itu, dan sebelumnya pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian di kebun Korban tersebut, pelaku juga berkata bahwa ia tidak pernah melakukan pencurian di kebun warga lainnya dan hanya melakukan pencurian di kebun Korban. Setelah sekian lama diaman kan dan bertanya tentang pencurian bekuan karet tersebut, pemerintah desa Muara Niru menghubungi Polsek Rambang Dangku untuk memberitahu kejadian tersebut, Tak lama dari itu, sekira pukul 06.00 Wib datanglah anggota kepolisian Sektor Rambang Dangku dan membawa pelaku beserta barang bukti Kepolsek Rambang Dangku untuk Ditindak lanjuti. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Berdasarkan Keterangan Saksi/Pelapor Yaitu sdr SAIDAN Bin MAT DAYA menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr SAIDAN Bin MAT DAYA, sdr REDI ERWANSYAH Bin RUSLI, sdr FITRA GUNAWAN Bin MUHAMAD dan rekan lainya mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama sdr JUADI Bin Cik MAWI (Pelaku) yaitu orang yang Melakukan pencurian Bekuan Karet Sebanyak Lk 30 Kg milik sdr SAIDAN Bin MAT DAYA (Korban) yang di muat di dalam wadah yaitu potongan Jerigen 45 L berwarna biru. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

--- 02 ---

 

  Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr REDI ERWANSYAH Bin RUSLI menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr REDI ERWANSYAH Bin RUSLI, sdr SAIDAN Bin MAT DAYA (Korban), sdr FITRA GUNAWAN Bin MUHAMAD dan rekan lainya mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama sdr JUADI Bin Cik MAWI (Pelaku) yaitu orang yang Melakukan pencurian Bekuan Karet Sebanyak Lk 30 Kg milik sdr SAIDAN Bin MAT DAYA (Korban) yang di muat di dalam wadah yaitu potongan Jerigen 45 L berwarna biru. ---------------------------------------------------------------------------

 

  Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr FITRA GUNAWAN Bin MUHAMAD menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr FITRA GUNAWAN Bin MUHAMAD, sdr SAIDAN Bin MAT DAYA (Korban), sdr REDI ERWANSYAH Bin RUSLI dan rekan lainya mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama sdr JUADI Bin Cik MAWI (Pelaku) yaitu orang yang Melakukan pencurian Bekuan Karet Sebanyak Lk 30 Kg milik sdr SAIDAN Bin MAT DAYA (Korban) yang di muat di dalam wadah yaitu potongan Jerigen 45 L berwarna biru. ------------------------------------------------------------------

 

  Berdasarkan Keterangan tersangka Yaitu sdr JUADI Bin Cik MAWI (Pelaku) menerangkan bahwa memang benar ia di amankan oleh warga Desa Muara Niru Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim Di Kebun milik Korban yaitu sdr SAIDAN Bin MAT DAY pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib, karna saya telah melakukan pencurian Bekuan karet dengan berat Lk 30 Kg milik sdr SAIDAN Bin MAT DAY yang di muat di dalam di dalam wadah yaitu potongan Jerigen 45 L berwarna biru

Pihak Dipublikasikan Ya