Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2026/PN Mre M Rezha Rachman SUNARMIN ALIAS MIN BIN TUKIMAN ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/L.6.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M Rezha Rachman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARMIN ALIAS MIN BIN TUKIMAN ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa Ia Terdakwa SUNARMIN ALIAS MIN BIN TUKIMAN (ALM) Bersama-sama dengan Sdr. Suprapto Alias To Bin Sudirman (Daftar Pencarian Orang), pada Hari Selasa, Tanggal 31 Maret 2026, sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pondok tempat tinggal Saksi Sana dan Saksi Kasim yang beralamat di dekat TPA Simpang Airport, Kel. Handayani Mulya, Kec.Talang Ubi, Kab.PALI atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara Bersama sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 01.00 Wib saksi Sana Bin Sako (Alm) dan Suaminya Saksi Kasim Bin Saim (Alm) sedang terbaring tertidur pulas didalam Pondok miliknya yang beralamat di dekat TPA Simpang Airport, Kel. Handayani Mulya, Kec.Talang Ubi, Kab.PALI, selanjutnya Terdakwa Bersama Sdr. Suprapto Alias To Bin Sudirman (Daftar Pencarian Orang) masuk tanpa izin kedalam rumah milik Saksi Sana dengan merusak pintu depan rumah saksi sana menggunakan 1 (Satu) buah alat Gancu warna Silver berkarat dengan panjang 45 cm bergagang kuning milik Saksi Sana yang terletak di anak tangga kayu rumah Saksi Sana, kemudian Terdakwa bersama Sdr. To masuk kedalam rumah menuju kamar Saksi sana dan Terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara menindih tubuh Saksi Sana yang sedang tertidur sambil mengatakan “Jangan Bergerak” sedangkan Sdr. To melakukan kekerasan dengan cara menindih tubuh Saksi Kasim yang sedang tertidur, kemudian Saksi Sana terbangun dan melihat Terdakwa menggunakan senter lampu warna hitam (Daftar Pencarian Barang) menekan tubuh Saksi Sana dan mencekik leher Saksi Sana kemudian saksi Sana terdiam lalu melihat saksi Kasim yang di tekan tubuhnya sambil dicekik lehernya oleh Sdr. To, kemudian saksi Sana dan saksi Kasim ketakutan dan tidak berani bergerak dikarenakan gertakan dari Terdakwa, selanjutnya Sdr. To Tanpa Izin dari Saksi Sana dan Saksi Kasim mengambil 1 (Satu) buah tas selempang warna abu-abu dengan motif kotak-kotak warna hitam milik saksi Sana yang berada dia atas tempat tidur saksi Sana yang didalam tas tersebut berisi 1 (Satu) lembar surat rumah, 2 (Dua) buah Kartu Tanda Penduduk milik saksi sana dan saksi Kasim, uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah), 1 (Satu) Buah Kalung Emas dan 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Saksi Kasim, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. To pergi berlari keluar rumah saksi Sana dan saksi Kasim, kemudian saksi Sana langsung teriak meminta tolong dengan mengatakan “ tolong aku ditodong wang (Tolong saya diancam orang)”;
  • Bahwa selanjutnya saksi Fitri yani alias teke binti umarpai (Alm) yang merupakan tetangga sebelah rumah Saksi Sana mendengar teriakan dari Saksi Sana langsung keluar rumahnya dengan membawa alat senter lampu warna hitam dengan karet warna hitam, kemudian saat Saksi Fitri telah berada didepan rumahnya, saksi fitri melihat Terdakwa dan Sdr. To keluar dari rumah Saksi Sana dengan berlari sambil memegang tas selempang warna abu-abu dengan motif kotak-kotak warna hitam milik Saksi Sana yang mana Saksi Fitri melihat Terdakwa dan Sdr. To dengan menggunakan alat senter lampu miliknya dengan jarak antara Saksi Fitri dan Terdakwa serta Sdr. To hanya ± 3 (Tiga) Meter, selanjutnya Saksi Fitri melihat Terdakwa dan Sdr. To tidak menggunakan penutup wajah dan Terdakwa Menggunakan Pakaian Kaos warna Hitam Berlogo Monkey D’Luffy warna abu-abu. Bahwa selanjutnya Saksi Sana dan Saksi Kasim menemui Saksi Fitri dengan mengatakan “Melihat tidak orang yang berlari keluar dari rumah saya?” kemudian Saksi Fitri mengatakan “Iya saya melihat Sdr. To Membawa 1 (Satu) Buah Tas Selempang warna abu-abu dengan motif kotak-kotak hitam berwarna hitam berlari arah ke kiri”,setelah kejadian tersebut Saksi Sana dan Saksi Kasim pergi ke Polsek Talang Ubi untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa Saksi Sana, Saksi Kasim dan Saksi Fitri mengenal Terdakwa sejak 3 tahun yang mana Terdakwa merupakan rekan bekerja sebagai petani karet dan juga pengumpul sampah di dekat TPA simpang airport serta mengetahui tubuh fisik dan suara Terdakwa, sedangkan Saksi Fitri mengenali Sdr. To yang mana saksi fitri mempunyai hubungan keluarga terhadap sdr. To yaitu adik ipar saksi Fitri sejak 10 tahun dan Sdr. To sudah tidak berada dirumahnya setelah kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa telah mengambil 1 (Satu) buah tas selempang warna abu-abu dengan motif kotak-kotak warna hitam milik saksi Sana 1 (Satu) lembar surat rumah, 2 (Dua) buah Kartu Tanda Penduduk milik saksi sana dan saksi kasim, uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah), 1 (Satu) Buah Kalung Emas dan 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga, Saksi Sana dan Saksi Kasim mengalami kerugian ± sebesar Rp. 24.000.000,- (Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a, b dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya