Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Mre M.SUHAIMI PT. BERKAT SAWIT MANDIRI (PT.BSM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.SUHAIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedM.SUHAIMI
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT SAWIT MANDIRI (PT.BSM)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JHONATAN MULYANA NABABAN SH MHPT. BERKAT SAWIT MANDIRI (PT.BSM)
Turut Tergugat
NoNama
1Imam Mahdi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JONI ANWAR, S.H.,M.H.Imam Mahdi
2ADV. FARIZAL HIDAYAT, SHImam Mahdi
Nilai Sengketa(Rp) 1.515.092.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 30 April 2012 dengan luas + 11.236 M2,  batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah      : Hoirumin
  • Sebelah Timur berbatas dengan                 : Dinyadi
  • Sebelah Barat berbatas dengan                 : Danau Tais
  • Sebelah Selatan berbatas dengan             : Ikrom

Surat Jual Beli Tanah tersebut berlokasi di Ataran Pematang Danau Tais Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Desa Menanti dan ditanda tangani pula oleh saksi-saksi batas adalah SAH MENURUT HUKUM dan SAH MILIK PENGGUGAT;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan pembebasan/ganti rugi dan menggusur serta menguasai lahan/ Kebun Karet a quo milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  2. Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat maupun yang akan dibuat oleh Para Tergugat atas tanah/ Kebun Karet a quo tersebut adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan serta merta kerugian Penggugat tersebut yaitu kerugian materiil sebesar  Rp. 1.215.092.800,- (satu milyar dua ratus lima belas juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan menjadi Rp.1.215.092.800,- + Rp 300.000.000,-  = Rp.1.515.092.800,- (satu milyar lima ratus juta lima belas juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslang) yang diletakkan atas tanah/ kebun karet a quo;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak