| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 30 April 2012 dengan luas + 11.236 M2, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Hoirumin
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dinyadi
- Sebelah Barat berbatas dengan : Danau Tais
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Ikrom
Surat Jual Beli Tanah tersebut berlokasi di Ataran Pematang Danau Tais Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Desa Menanti dan ditanda tangani pula oleh saksi-saksi batas adalah SAH MENURUT HUKUM dan SAH MILIK PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan pembebasan/ganti rugi dan menggusur serta menguasai lahan/ Kebun Karet a quo milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat maupun yang akan dibuat oleh Para Tergugat atas tanah/ Kebun Karet a quo tersebut adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan serta merta kerugian Penggugat tersebut yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 1.215.092.800,- (satu milyar dua ratus lima belas juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan menjadi Rp.1.215.092.800,- + Rp 300.000.000,- = Rp.1.515.092.800,- (satu milyar lima ratus juta lima belas juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslang) yang diletakkan atas tanah/ kebun karet a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|