Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Mre Bellynda Puspita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Mre
Tanggal Surat Minggu, 14 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bellynda Puspita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedBellynda Puspita
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Pemohon, dari semula :
  • Nama : APANDRA DINATA
  • Tanggal Lahir : 05 Desember 2022

Menjadi :

  • Nama : AFFANDRA DINATA
  • Tanggal Lahir : 20 Januari 2022;
  1. Menyatakan perbaikan nama dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut sah menurut hukum;
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mencatatkan perbaikan nama dan tanggal lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan serta melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak