Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Mre Wom Finance 1.Radius Prawiro
2.Pratiwi Setyaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wom Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Radius Prawiro
2Pratiwi Setyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.021.875,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1125120220503987  tanggal 29 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1125120220503987 tanggal 29 Mei 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00087703.AH.05.01  tanggal 06-06-2022 TAHUN 2022

5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI FUSO FN 527 MS 6X4 220 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MHMFN527DCK002774, Nomor Mesin: 6D16H53645, Tahum: 2012, Nomor Polisi: B9587UYW (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

Kerugian Materiil

= Rp. 319.021.875

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 180.000.000,-.

Total

______________________________ (+)

 

 

 

= Rp. 499.021.875

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: MITSUBISHI FUSO FN 527 MS 6X4 220 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MHMFN527DCK002774, Nomor Mesin: 6D16H53645, Tahum: 2012, Nomor Polisi: B9587UYW (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77