Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Mre DEDY TAULADANI,SH RIDIANSYAH BIN DULSAIIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 51/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY TAULADANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDIANSYAH BIN DULSAIIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HAMSEH, SHRIDIANSYAH BIN DULSAIIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa RIDIANSYAH BIN DULSAIIN pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------

--------  Berawal pada hari Kamis Tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Bobi (DPO) dengan tujuan agar terdakwa datang ke kediaman Sdr.Bobi untuk mengambil 1(satu) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),  dengan kesepakatan terdakwa membayar uang tersebut apabila narkotika tersebut telah habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr.Bobi, kemudian Sdr.Bobi langsung memberikan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisikan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu yang dibalut dengan  tisu putih dan dibalut kembali dengan kantong plastic warna hitam. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke kediaman terdakwa kemudian terdakwa langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan akan terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi yaitu Rp100.000,- s.d Rp.1.000.000,---------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa datanglah saksi Edi Witoko, saksi Elly Barata, dan saksi Asep Susanto (Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Tanjung Agung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penyelidikan kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu berat netto 18,811 gram dengan rincian 2 (dua) paket sedang ditemukan didalam saku depan sebelah kiri jas warna abu-abu yang tergantung didalam lemari kamar rumah tersangka, sedangkan 4 (empat paket kecil ditemukan dalam saku depan sebelah kanan celana cokelat pendek yang sedang tersangka gunakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Muara Enim guna diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 105/NNF/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Niryasti, S.Si., M.Si dan Made Ayu Shinta. M., A.Md.,S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Tabel Pemeriksaan

Kristal-kristal putih dengan berat netto 18,811 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih berat Netto 18,811 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli dan menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------  Bahwa terdakwa RIDIANSYAH BIN DULSAIIN pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa datanglah saksi Edi Witoko, saksi Elly Barata, dan saksi Asep Susanto (Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Tanjung Agung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi langsung melakukan penyelidikan kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu berat netto 18,811 gram dengan rincian 2 (dua) paket sedang ditemukan didalam saku depan sebelah kiri jas warna abu-abu yang tergantung didalam lemari kamar rumah tersangka, sedangkan 4 (empat paket kecil ditemukan dalam saku depan sebelah kanan celana cokelat pendek yang sedang tersangka gunakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Muara Enim guna diproses lebih lanjut.------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 105/NNF/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Niryasti, S.Si., M.Si dan Made Ayu Shinta. M., A.Md.,S.E Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Tabel Pemeriksaan

Kristal-kristal putih dengan berat netto 18,811 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih berat Netto 18,811 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77