Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Jo. Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 5 Mei 2023 terhadap sebahagian tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Perlawanan Pembantah adalah Perlawanan yang benar dan beralasan hukum;
- Mengabulkan Perlawanan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan kesepakatan secara lisan yang dibuat antara Pembantah dengan SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I apabila Pembantah dapat memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah) untuk digunakan keperluan pelunasan hutang di Bank BRI unit Pendopo dapat dipenuhi Pembantah maka SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I berjanji akan memberikan secara cuma-cuma (hadiah) berupa sebahagian tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah
merupakan perjanjian bersyarat adalah sah menuruh hukum;
- Menyatakan secara de facto perbuatan Pembantah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM No.02 Tahun 2004, atas nama pemegang hak : SUYITNO Bin SELAMAT, seluas lebih kurang Panjang 20 m X lebar 45 m yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya RT.002 RW.001 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tepatnya sebelah Utara dari tanah Para Terbantah (depan kantor Dispora Kabupaten PALI) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Merdeka
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Para Terbantah
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Terbantah
karena telah memenuhi isi perjanjian lisan dengan SUYITNO Bin SELAMAT dan Terbantah I yaitu dengan memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pelunasan hutang PT.Yulianti Mulia di Bank BRI Cab Muara Enim adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5129 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 35/PDT/2022/PT.PLG, tanggal 24 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 9 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak dapat dilaksanakan (non executable);
- Menyatakan Penetapan Eksekusi yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Jo. Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN Mre, tanggal 5 Mei 2023 haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan karenanya harus dicabut/diangkat;Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|