Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Mre Bank BRI Unit Beringin Emilia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Beringin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Emilia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.466.195,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kewajiban (Pokok+Bunga) sebesar Rp. 217.466.195,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam RIbu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000?2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak