| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kewajiban (Pokok+Bunga) sebesar Rp. 217.466.195,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam RIbu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 561/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000M2;, (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 562/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 20.000?2;, (3) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 564/Kec.L/SPPHAT/2012 terdaftar atas nama Emilia seluas 10.000M2;, Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|