| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Mre | 1.MUHAMMAD SOLEH BIN SAMUGI 2.NURWANI BIN SUGIANTO |
Kepolsian Sektor Tanah Abang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2020 | ||||||
| Nomor Surat | 000 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sleuruhnya; 2. menytakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dna penahanan terhadap Pemohon atas sangkaan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatakn tidak sah dan ttidak berdasarkan Hukum dan oleh karenannya Penangjpan dan penahanan A Quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penatpan yang dieluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkpan dna penahanan atas diri Pemohon oleh termohon; 4. Menghukum dan memerinatyhkan Termohon mengaganti kerugian Materiil sebsar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immaterril Rp.100.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai; memulihkan hak pemhon dalam kemampuan , ekdududkan dan harkat serta martabatnya 6.Menhukum Termohon untuk mebyar baiaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
