Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Mre JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. 1.EFRAN DANI BIN CIK ALAM
2.TABAH HATI BIN EDI SUMANTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-783/L.6.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUDISTIRA YUSTICIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRAN DANI BIN CIK ALAM[Penahanan]
2TABAH HATI BIN EDI SUMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira
pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bengkel las milik korban yang beralamat di Jalan Servo
Km.37 Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi
Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara
Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang

seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 berawal pada pukul 20.00 Wib bertempat dirumah
Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan tindak pidana pencurian di seputaran Jalan
Servo, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I langsung menuju ke arah Jalan Servo dengan
menggunakan sepeda motor milik terdakwa I, sesampainya di Jalan Servo Km.37 Desa Harapan
Jaya Kec. Tanah Abang Kab. PALI pada pukul 22.00 Wib, tepatnya di bengkel las Km.37 milik
saksi korban EFRIANSYAH BIN JUNAIDI. Terdakwa II langsung menyuruh Terdakwa I, untuk
langsung memarkirkan motor dibelakang bengkel tersebut, dan masuk melalui pagar yang
terbuat dari bambu kemudian terdakwa I bersama-sama terdakwa II langsung menuju belakang
bengkel dan langsung merusak bengkel yang terbuat dari papan tersebut dengan cara
mencongkel dan menarik 2 (dua) keping papan, setelah berhasil merusak bengkel tersebut
Terdakwa II langsung masuk kebengkel melalui celah-celah papan yang telah dirusak tersebut,
dan Terdakwa I menunggu diluar untuk menyambut alat-alat bengkel yang di ambil dalam
bengkel tersebut, dan barang yang berhasil di ambil oleh Terdakwa II bersama-sama Terdakwa II
berupa alat-alat bengkel yaitu 1 (satu) unit Las Listrik merk RHINO 200A/900Watt berwarna
merah, kabal las ukuran 50 (lima puluh) meter berwarna biru, 2 (dua) buah stik las berwarna
hitam lis putih, 2 (dua) buah stik massa berwarna silver metalic, 1 (satu) unit Gerinda merk
Modern berwarna biru, 2 (dua) unit Bor Tangan, dan 1 (satu) unit tabung gas 3 kg berwarna
hijau milik Saksi Korban EFRIANSYAH BIN JUNAIDI.
- Selanjutnya setekah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I bersama-sama
Terdakwa II , langsung bawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I, kemudian keesokan
harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat
di jalan umum Dsn II Desa Pengabuan Kec. Abab Kab. PALI, Terdakwa I bersama-sama
Terdakwa II menjual alat bengkel berupa kabal las ukuran 50 (lima puluh) meter berwarna biru,
2 (dua) buah stik las berwarna hitam list putih, 2 (dua) buah stik massa berwarna silver metalic 2
(dua) unit Bor Tangan, dan 1 (satu) unit tabung gas 3 kg berwarna hijau kepada seorang laki-laki
yang tidak saya ketahui identitasnya, dimana orang tersebut mengendarai sepeda motor yang
berisikan keranjang dengan harga harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi EFRIANSYAH BIN JUNAIDI. mengalami kerugian
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan harus memperbaiki kerusakan pada bengkel
milik saksi korban.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77