Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP, Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 08.40 WIB di Halaman SD Negeri 16 Penukal yang beralamat Di Dusun V Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.Kejadian tersebut bermula pada saat saksi sedang berada dirumah kemudian sekira pukul 06.00 WIB Pelaku Sdri.NETI datang dan langsung marah marah karena saksi mengambil Baskom(wadah air) milik saksi sendiri yang sebelumnya diduga digunakan anak pelaku Sdri.NETI Binti HERMAN untuk mandi di PAMSIMAS Dusun V Desa Mangkunegara yang berada di sebelah rumah saksi.Pelaku Sdri.NETI saat marah-marah dirumah saksi disaksikan oleh Kedua orang tua saksi Sdr.ABDUL ROHIM dan ibu saksi Sdri.MUSTIAYANA.Setelah marah marah tersebut pelaku kemudian pergi dari rumah saksi.Kemudian saksi berangkat ke Sekolah tempat saksi mengajar di SD Negeri 16 Penukal.Lalu sekira pukul 08.40 WIB pelaku Sdri.YUSNETI BINTI HELMI datang ke sekolah tersebut dan saat itu saksi sedang membantu saksi Sdri.POPI NOVIYANTI yang sedang menyapu halaman sekolah.Kemudian pelaku datang menemui saksi dan melanjutkan amarahnya masih tetap tidak terima saksi mengambil Baskom(wadah air) di PAMSIMAS tersebut.Hingga akhirnya saat saksi sedang melanjutkan menyapu halaman pelaku Sdri. YUSNETI BINTI HELMI mengayunkan tangan Sebelah kanan dengan cara mengepal dipukulkannya kearah kepala Bagian belakang sebelah kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Bengkak dan pusing di kepala saksi dan pelaku langsung pergi meninggalkan sekolah.Selanjutnya esok harinya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti. |