Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2024/PN Mre JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. 1.MITRA PIRBA DINATA Bin MUHAMAD BAUNG
2.HANAPI FARIANSYAH Bin HABI SUHAIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-784/L.6.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUDISTIRA YUSTICIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRA PIRBA DINATA Bin MUHAMAD BAUNG[Penahanan]
2HANAPI FARIANSYAH Bin HABI SUHAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
MUHAMMAD ILHAM Bin ERMAWI (telah dijatuhi pidana), pada hari minggu tanggal 18
Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari
tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman belakang rumah Sdr.EGO
MAHA PUTRA yang beralamat Dusun II Desa gunung menang kecamatan Penukal Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang diketahui oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang

berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib bertempat di halaman
belakang rumah Saksi Korban EGO MAHA PUTRA yang beralamat Dusun II Desa gunung
menang kecamatan Penukal kabupaten PALI. berawal sdr MUHAMMAD ILHAM Bin
ERMAWI bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II sedang nongkrong di pondok Sdr. IMAM
yang berada di desa gunung menang, dan pada saat sedang nongkrong sdr MUHAMMAD
ILHAM Bin ERMAWI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan tindak pidana
pencurian di tempat saksi EGO MAHA PUTRA dengan berkata”PAYO KITO NGAMBEK
BESI” dan di jawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ”PAYO” setelah itu Terdakwa I bersama-
sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin ERMAWI langsung berangkat
kehalaman belakang rumah saksi EGO MAHA PUTRA dan pada saat di halaman belakang
Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin ERMAWI masuk
lewat pintu belakang yang tidak terkunci kemudian langsung menuju ke halaman belakang
rumah, mengambil besi-besi yang ada didalam karung sebanyak 3 (tiga) karung, kemudian
Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin ERMAWI
membawa 3 (tiga) karung tersebut, keluar lewat tempat masuk tadi, dan membawanya kehutan
lalu pada saat Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin
ERMAWI sedang memikul 1 (satu) buah karung bertemu dengan Saksi REDI IRAWWAN Bin
HERMAN dan sempat bertanya kepada kedua orang tersebut “PEDIE” lalu di jawab Terdakwa I
bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin ERMAWI adalah “DURIAN”
selanjutnya siang harinya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD
ILHAM Bin ERMAWI menjual 2 (dua) karung di tukang mobil rongsokan ngampas di jalan,
setelah ditimbang beratnya 66 kg yang dihargai sebesar Rp.205.000.-(dua ratus lima ribu) dan
pada malam harinya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan sdr MUHAMMAD ILHAM Bin
ERMAWI menjual 1 (satu) karung nya di rongsokan yang berada didesa babat dari yang
ditimbang beratnya 31 Kg yang dihargai sebesar Rp.125.000,-(seratus dua lima puluh ribu)
kepada saksi BANI ISRUL Bin ALIMAN hasil penjualan tersebut dibagi dengan sebesar
110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Anak yang berhadapan dengan hukum, Saksi Korban Sdr. EGO MAHA
PUTRA Bin SUPARMAN mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77