| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa ia Terdakwa I Pera Wiranda Wati Binti Sawiran (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Amar Sandi Bin Hamzah (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 20.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Alfamart yang beralamat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 18.20 Wib Sdri. Mela (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara Sdri. Mela berkata “ado bb (narkotika jenis ekstasi) dak yuk? (ada bb (narkotika jenis ekstasi tidak mba?) dan dijawab Terdakwa I ”ndak berapa ikok?” (mau berapa biji?) dan dijawab Sdri. Mela “15 ikok satu bijinya, geranat bb berapo sikok?” (15 biji, geranat bb berapa harga satunya?) dan dijawab Terdakwa I “250 ribu siko” (250 ribu satunya) dan diijawab Sdri. Mela “nanti ku bayar dulu 2 juta 500 sisanya pas ada bbnya yuk, kita ketemuan dulu bae di Pengabuan” (nantti aku bayar dulu Rp2.500.000 sisaanya pas ada bb narkotika jenis ekstasinya mba) dan dijawab Terdakwa I “aokk lajulah” (iya lanjutlah) dan sekira pukul 18.36 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan berkata “dimane? Ade motor ndak?” (dimana? Ada motor tidak?) dan dijawab Terdakwa II “ Rumah bos, ade aman” ( Rumah bos, ada aman).
- Selanjutnya sekira pukul 19.32 Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda CRF warna Merah Putih dengan tanpa nomor polisi milik Terdakwa II dan setelah bertemu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju ke Desa Pengabuan untuk bertemu dengan Sdr. Mela dan sekira pukul 19.40 Wib Terdakwa I menghubungi Sdri. Mela dan berkata “lah otw belum” (Sudah jalan belum?) dan dijawab Sdri. Mela “tunggulah didepan alfamart pengabuan nanti kesitu agek” ( tunggulah didepan Alfamart Pengabuan nanti aku kesana”. Lalu, Sdri. Mela datang dan menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa I sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berkata “1 jutanya ako TF bae yo yukm agek siso duit Rp 1.250.000 pas BB lah Ado Yuk” (1 jutanya aku transfer saja ya mba sisa duit Rp 1.250.000 nya pas BB sudah ada mba) dan dijawab Terdakwa I “yo tunggulah” (iya tunggulah).
- Bahwa sekira pukul 20.05 Wib bertempat di Alfamart yang beralamat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ekstasi dengan cara Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “ kak antar aku ke Air Itam nak beli BB di bos 15 ikok” (kak antar aku ke Air Itam mau beli BB (narkotika jenis ekstasi) di bos 15 biji) dan dijawab Terdakwa II “Aok” (Iya) selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju ke rumah Sdr. Misli (DPO) yang berada di Desa Air Itam dan Terdakwa I berkata kepada Sdr. Misli “kak ado bb granat dak?” (kak ada bb (narkotika jenis ekstasi) tidak? Dan dijawab Sdr. Misli “aok ada harga sikoknya 210 ribu, nak berapa ikok?” (ada harga satunya 210 ribu, mau berapa biji?) dan dijawab Terdakwa I “15 ikok, ini uangnya 1.500.000 sisonya tunggu barang ini ku antarke ka” (15 biji ini uangnya sebesar Rp1.500.000 sisanya tunggu barang ini aku antar ka) dan Sdr. Misli menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan berat netto 5,404 gram dan disimpan Terdakwa I di kantong celana bagian kanan.
- Selanjutnya, Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju ke kontrakan Sdri. Mela yang beralamat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sesampainya di kontrakan Sdri. Mela Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sisa pembayaran transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi tersebut di kontrakan Sdri. Mela.
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saksi Hendra dan saksi Rully bersama tim Satresnarkoba Polres Pali yang mendapatkan informasi terjadinya Transaksi jual beli narkotika di kontrakan Sdri. Mela melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi yang disimpan Terdakwa I di kantong celana bagian kanan sedangkan Sdri. Mela berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan berat netto 5,404 gram dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1183/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 06 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 15 butir tablet warna Pink dengan logo Granat dengan berat netto 5,404 gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Pera Wiranda Wati dan Amal Sandi adalah benar mengandung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 15 butir tablet warna Pink dengan logo Granat dengan berat netto 5,404 gram tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa I Pera Wiranda Wati Binti Sawiran (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Amar Sandi Bin Hamzah (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kontrakan Sdri. Mela (DPO) yang beralamat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 saksi Rully dan saksi Hendra yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pali mendapat informasi terjadinya tindak pidana narkotika jenis ekstasi di kontrakan Sdri. Mela yang beralamat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan terhadap informasi tersebut saksi Rully dan saksi Hendra melakukan rangkaian penyelidikan dengan cara mencari informasi.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi Rully dan saksi Hendra bersama tim Satresnarkoba Polres Pali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan berat netto 5,404 gram yang disimpan Terdakwa I di kantong celana bagian kanan yang diakui dibawah pengguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama barang bukti yakni 1 (satu) plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir, 1 (satu) unit Hp Redmi 10C warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi dan 1 (satu) celana Jeans merk Fashion Wear dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1183/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 06 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 15 butir tablet warna Pink dengan logo Granat dengan berat netto 5,404 gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Pera Wiranda Wati dan Amal Sandi adalah benar mengandung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 15 butir tablet warna Pink dengan logo Granat dengan berat netto 5,404 gram tersebut.----------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |