Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Mre AGUNG VIOGAMA PRANANDA SH Radi Bin Lismiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 75/L.6.15.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG VIOGAMA PRANANDA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Radi Bin Lismiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa Radi Bin Lismiansyah bersama-sama sdr. Peter (DPO), sdr. Ageng (DPO) dan sdr. Sandro (DPO) pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Warung milik saksi Rudi Eka Putra Bin Dinyo Susilo (Alm) yang beralamat di Dusun IV Desa Peanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ‘mengambil barang suatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu atau jabatan palsu’. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

----- Berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas setelah terdakwa bersama-sama sdr. Peter (DPO), sdr. Ageng (DPO) dan sdr. Sandro (DPO) telah sampai di warung milik saksi Rudi Eka Putra Bin Dinyo Susilo (Alm) menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa bersama sdr. Piter (DPO) menunggu dan bertugas mengawasi daerah sekitar sedangkan sdr. Sandro (DPO) dan sdr. Ageng (DPO) masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung menggunakan obeng dan pisau daging yang telah dibawah sebelumnya kemudian setelah pintu warung berhasil dibuka sdr. Sandro (DPO) dan sdr. Ageng (DPO) secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Rudi Eka Putra Bin Dinyo Susilo (Alm) langsung mengambil uang tunai sebesar 1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) bungkus lampu hannocs 12 watt, 10 (sepuluh) bungkus lampu hannocs 18 watt, 10 (sepuluh) bungkus lampu hannocs 6 watt, 1 (saru) rol kabel merah. 1(satu) rol kabel putih, 8 (delapan) buah tabung gas, 10 kg (sepuluh kilogram) minyak makan merk fortune, 1 (satu) lusin susu cap tiga sapi, 1 (satu) lusin susu cap enak, 1 (satu) lusin susu cap beruang, stop kontak 3 (tiga) lobang 10 (sepuluh) buah, stop kontak dua lobang 10 (sepuluh) buah, stop kontak empat lobang 10 (sepuluh) buah, stop kontak langsung kabel 3 (tiga) meter 5 (lima) buah, stop kontak langsung kabel 5 (lima) meter 5 (lima) buah, stop kontak langsung kabel 5 (lima) meter 5 (lima) buah, handbody marina 4 (empat) buah, cossuns baby shampoo 4 (empat) buah, handbody citra 4 (empat) buah, bedak my baby 5 (lima) buah, zwitsal shampoo 5 (lima) buah, minyak kayu putih 5 (lima) buah, bedak kelly 5 (lima) buah, minyak wangi eskulin 5 (lima) buah, shampoo kodomo 4 (empat) buah, bedak fair&lovely 5 (lima) buah, salep nosip 4 (empat) buah, batterai abc kecil 4 (empat) buah, rokok rc bold 2 (dua) pack, rokok djarum 2 (dua) pack, rokok rc putih 2 (dua) pack, rokok andalan 2 dua) pack, rokok feloz 2 (dua) pack, rokok surya 12 (dua belas) 2 (dua) pack, rokok vigor 2 (dua) pack, rokok tebu 2 (dua) pack, rokok seven 2 (dua) pack dan rokok rajawali 1 (satu) pack lalu memasukkannya kedalawam karung yang telah dibawah sebelumnya selanjutnya terdakwa bersama-sama sdr. Peter (DPO), sdr. Ageng (DPO) dan sdr. Sandro (DPO) membawa dan menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut kedalam bangunan kosong yang sudah tidak terpakai di Desa Penanggiran. Akibat Perbuatan terdakwa saksi Mubri Akhmad Bin A Mawin mengalami kerugian lebih kurang saksi Rudi Eka Putra Bin Dinyo Susilo (Alm) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).-

 

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77