DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan semua aktifitas dan kegiatan serta mengosongkan tanah objek sengketa hak milik Penggugat berupa 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 yang terdiri dari :
Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Simbolon sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Penggugat
Dan Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Samiri sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Manurung
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 yang terdiri dari :
Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Simbolon sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Penggugat
Sebagaimana Surat Pengalihan Hak Atas Tanah Tanggal 21 Mei 2007 dengan register Nomor : 594/96/2002/2007 Tanggal 25 Mei 2007, dan
Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Samiri sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Manurung
Sebagaimana Surat Pengalihan Hak Atas Tanah Tanggal 21 Mei 2007 dengan Register Nomor : 594/94/2002/2007 Tanggal 25 Mei 2007 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Surat Pengalihan Hak Atas Tanah Tanggal 21 Mei 2007 dengan register Nomor : 594/96/2002/2007 Tanggal 25 Mei 2007 dan Surat Pengalihan Hak Atas Tanah Tanggal 21 Mei 2007 dengan Register Nomor : 594/94/2002/2007 Tanggal 25 Mei 2007 adalah sah menurut hukum;
- Meletakkan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 yang terdiri dari :
Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Simbolon sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Penggugat
Dan Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 yang terletak di ataran Tebing Putih Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu tanah Najamudin sekarang tanah Manurung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pt. Rosi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu tanah Samiri sekarang tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : dahulu tanah Arudin sekarang tanah Manurung
- Menyatakan serangkaian perbuatan Tergugat menguasai 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan seluruh surat-surat milik Tergugat atas hak 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 milik Penggugat adalah tidak sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai 2 (dua) bidang tanah seluas + 40.000 M2 milik Penggugat secara tidak sah dan melawan hukum untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp.3.005.000.000,- (tiga milyar lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) kepada Penggugat perhari, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|