| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.C/2025/PN Mre | OSHE MAHESA E | JUKI HASAN BIN RAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.C/2025/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP /37/XII/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kejadian Perkara Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ Tersebut Terjadi pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di Lime Kilen (Tempat Pembakaran Kapur) Lokasi Pabrik PT. TEL Desa Banu ayu Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim. ---------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wib sdr BAMBANG (Saksi) mendapat telpon dari security yang memberitahu sdr BAMBANG (Saksi) bahwa dengan berkata “PAK ADA KECELAKAN DI DEPAN KANTOR LIME KILEN, PADA SAAT DITANYA-TANYA NGAKUINYA KARYAWAN SAA, TAPI BUKAN” lalau saya jawab “NANTI SAYA TELPON SDR EKO”, setelah itu sdr BAMBANG (Saksi) menghubungi sdr EKO (Saksi) “MAS EKO DI CEK TADI SAYA DI TELPON OLEH PAK SESI, KATANYA ADA KECELAKAN DI DEPAN KANTOR REKORS (LIME KILEN)” dijawab sdr EKO “IYA SAYA KE LOKASI” kemudian lebih kurang 20 menit sdr BAMBANG (Saksi) di telpon oleh sdr EKO dengan berkata ke sdr BAMBANG (Saksi) “BENAR ADA YANG KECELAKAN, PADA SAAT SAYA TANYA BUKAN KARYAWAN” kemudian sdr BAMBANG (Saksi) kembali bertanya “TERUS SIAPA” dijawab oleh sdr EKO “MALING KABEL, TOLONG MERAPAT KE GEAT 12 SEKALIAN AJAK PAM OVIT” sdr BAMBANG (Saksi) jawab “OKE NANTI SAYA KE LOKASI”, kemudian sdr BAMBANG (Saksi) menemui sdr KAHARUDIN (selaku Site Manager PT.ABSOLUTE” dengan berkata “IZIN KOMANDAN SAYA MELAPORKAN ADA KEJADIAN PENCURIAN” dijawab oleh sdr KAHAR “ DIMANA” lalu sdr BAMBANG (Saksi) jawab “MENURUT INFORMASI DI LAPRANGAN DI KANTOR REKORS (LIME KILEN)” dijawab lagi oleh sdr KAHARUDIN “IYO SUDAH KAMU DULUAN KE LOKASI, SAYA MAU SHOLAT SUBUH DULU” kemudian sdr BAMBANG (Saksi) menemui anggota PAM OVIT, dan langsung ke pos GEAT 12, sesampai pos sdr BAMBANG (Saksi) melihat pelaku sedang tertengkurup, kemudian ditanya2 oleh anggota PAM OVIT, kemudian pelaku menjawab bahwa pelaku mencuri kabel grounding, lalu sdr BAMBANG (Saksi) bertanya kepada pelaku “KENAPA KAKI KAMU” dijawab oleh pelaku “JATUH DARI ATAS LOKER, PADA SAAT MENCURI KABEL”, lalu anggota PAM OVIT kembali bertanya ke pelaku “BERARTI KAMU NI MALING” dijawab oleh pelaku “IYA MALING” lalu sdr BAMBANG (Saksi) mendapat telpon sdr HERI GUNAWAN dengan berkata ke sdr BAMBANG (Saksi) “BANG PASTIKAN DULU, KALO MEMANG DIA MENCURI ORANG MANA” lalu sdr BAMBANG (Saksi) bertanya ke pelaku “KAMU BALEK KEMANA” dijawab pelaku “BALEK KE BANUAYU SINILA PAK” lalu sdr BAMBANG (Saksi) tanya lagi “ NGAPO GAWE KAMU DI SINI PAK” dijawab pelaku “NGAMBEK KABEL” lalu sdr BAMBANG (Saksi) tanya lagi “KENAPA KAKI KAMU” dijawab pelaku “PATAH KAKI AKU PAK, JATUH PADA SAAT MOTOR KABEL” sdr BAMBANG (Saksi) tanya lagi “KAMU BUKAN KARYAWAN SINI” dijawab pelaku “BUKAN PAK TAPI AKU PERNA BEKERJA DI SINI” lalu sdr BAMBANG (Saksi) tanya “LEWAT MANA KAMU MASUK” dijawab pelaku “LEWAT GEAT 12 PAK” sdr BAMBANG (Saksi) tanya lagi “KAN DISANA ADA YANG JAGA” di jawab pelaku “PADA SAAT SAYA MASUK YANG JAGA SEDANG KE KAMAR MANDI”, lalu sdr BAMBANG (Saksi) kembali telpon sdr GUNAWAN “IZIN PAK BENAR PELAKU BALEK KE DUSUN BANUAYU, NAMANYA JUKI, DIA BUKAN KARYAWAN,DIA MEMANG MALING KABEL, TAPI DIA INI TERJATU DAN MENGAKIBATKAN KAKINYA BENGKAK,” dijawab sdr GUNAWAN “BAWAK DULU KEKLINIK” kemudian pelaku kami bawak ke kelinik, sesampai di klinik lalu di lakukan penangan oleh dokter, dokter menjelaskan “Pelaku ini harus di bawa ke Prabumulih karna alat di sini kurang lengkap” lalu sdr BAMBANG (Saksi) menghuungi sdr GUNAWAN untuk konfimasi “PAK INI SUDAH DI BAWAK KE KLINIK, SUDAH DITANGAINI, NAMUN DI SARANKAN OLEH DOKTER HARUS DI BAWA KE PRABUMULIH” dijawab oleh GUNAWAN “NANTI ---------/ --- 02 ---
/ ------ DULU SAMPAIKAN KE DOKTERNYA, BAHWA DIANYA BUKAN KARYAWAN, DAN TIDAK ADA YANG BERTANGGUNG JAWAB”lalu sdr BAMBANG (Saksi) sampaikan ke perawat yang menangi pelaku bahwa pelaku bukan karyawan melaikan pelaku pencurian, setelah itu kami membawa pelaku ke kantor ABSOLUTE untu diamankan, sdr HENDRI GUNAWAN menghubungi keluarga pelaku, lalu datang keluarga pelaku, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib kami mebawa ke Polsek Gunung megang, namun berhubungi TKP bukan wilayah Gunung megang, lalu kami mebawa pelaku ke Polsek Rambang Dangku karena tempat kejadian di wilyah Polsek Rambang Dangku tersebut, setelah itu kami serahkan ke Polsek Rambang dangku untuk di tindak lanjuti.-----------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan Saksi/Pelapor Yaitu sdr KAHARUDDIN,S.H Bin H.AZAN KARIM menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian KAHARUDDIN,S.H Bin H.AZAN KARIM Ditelfon oleh sdr BAMBANG (Saksi) yang mengabarkan bahwa telah Didapati Seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL, mendengar hal tersebut sdr KAHARUDDIN,S.H Bin H.AZAN KARIM melakukan pengecekan ke KLINIK tempat pelaku di beri pertolongan pertama oleh pihak keamanan PT.TEL, dan benar saja setelah disana sdr KAHARUDDIN,S.H Bin H.AZAN KARIM mendengar pengakuan dari sdr JUKI HASAN (Pelaku) Bahwa ia memang benar melakukan pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL. ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr EKO SANTOSO Bin NASRUN bahwa memang benar pada saat kejadian EKO SANTOSO Bin NASRUN Ditelfon oleh sdr BAMBANG (Saksi) yang mengabarkan bahwa telah Didapati Seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL, mendengar hal tersebut sdr EKO SANTOSO Bin NASRUN (Saksi) melakukan pengecekan ke lokasi kejadian yaitu Di Lime Kilen, sesampai disana benar di dapati Seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) Ditelfon oleh salah satu pihak keamanan bahwa ada kecelakaan di lokasi Lime Kilen, mendengar hal tersebut sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) langsung berkordinasi dengan sdr EKO (Saksi), lk 20 menit menunggu sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) ditelfon kembali oleh sdr EKO (Saksi) dan mengabarkan bahwa yang terjadi bukan kecelakaan kerja tetapi setelah di gali informasi lebih dalam bahwa seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN merupakan pelaku pencurian, kemudian sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) diperintahkan oleh sdr EKO (Saksi) untuk merapat ke POS Gate 12, mendengar hal tersebut sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) sempat mampir ketempat sdr KAHARUDDIN,S.H Bin H.AZAN KARIM dan memberitahu kejadian tersebut, setelah itu sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) langsung menemui anggota PAM OBVIT dan memberitahu juga kejadian tersebut, secara bersama sama sdr BAMBANG HERMAWAN Bin ARDAKA (Saksi) dan anggota PAM OBVIT menuju ke POS GATE 12, sesampai disana benar di dapati bahwa seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL. --------------------------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr HENDRA MELFIN Bin RUSLAN (Alm) menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr HENDRA MELFIN Bin RUSLAN (Alm) (Saksi) mendapat telfon kantor dan dikabar an ada karyawan kontraktor yang terkena struk di rekors (Lokasi Lime Kilen), mendengar hal tersebut sdr HENDRA MELFIN Bin RUSLAN (Alm) (Saksi) langsung menuju kelokasi yang dikabarkan setelah sedikit diintrogasi dan dimintai identitas diri, ternyata seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL. --
--- 03 ---
Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) menerangkan bahwa memang benar pada saat kejadian sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) Hendak melakukan patrol rutin, lalu pada saat di depan Pacelity Rekor (Lime Kilne) sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) mendapati seorang lelaki yang tergeletak mengerang kesakitan di depan pintu, melihat hal tersebut sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) langsung mengabarkan hal tersebut kepada atasanya melalui RADIO HT, tak lama dari itu datanglah sdr HENDRA MELFIN Bin RUSLAN (Alm) (Saksi) dan mengidentifikasi pelaku kemudian sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) ke atas untuk clining area, setelah melakukan clining area sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) mendapati seorang lelaki yang ia temukan tadi sudah di bawah oleh pihak keamanan untuk ditindak lanjuti dan disitu sdr DAVID RICARDO Bin M.JAZIK (Alm) (Saksi) baru mengetahui bahwa seorang lelaki yang mengaku bernama JUKI HASAN Warga Desa Banuayu Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim yang ia temukan tadi yaitu pelaku pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL . ------------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan Saksi Yaitu sdr NATANAIL GINTING ANAK DARI K GINTING menerangkan bahwa dapat dijelaskan secara rinci kerugian dari PT. TEL Setelah mengalami kejadian pencurian tersebut yaitu sebanyak lk RP,950.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang mana kerugian tersebut di dapat dari membeli barang berupa Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter yaitu dengan harga RP,190.000,- (seratus sembilan puluh Ribu Rupiah) per meternya jika dikalikan dengan jumlah Kabel Tembaga Grounding yang hilang maka timbulah jumlah keseluruhan kerugian dari PT.TEL yaitu RP,950.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------
Berdasarkan Keterangan tersangka Yaitu sdr JUKI HASAN Bin RAHMAN (Pelaku) menerangkan bahwa memang benar pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wib ia melakukan pencurian di Lime Kilen (Tempat Pembakaran Kapur) Lokasi Pabrik PT. TEL Desa Banu ayu Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim ia melakukan pencurian Kabel tembaga Grounding sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter milik PT.TEL dengan cara memotong menggunakan tang potong. --------------------------------
Melanggar : Pasal 364 KUH Pidana Tentang Pencurian Ringan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
