Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Mre PT. Servo Lintas Raya 1.H. Irwansyah
2.Suryadi
3.Darwinsyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Servo Lintas Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riasan. SH. MHPT. Servo Lintas Raya
Tergugat
NoNama
1H. Irwansyah
2Suryadi
3Darwinsyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PURA SH MHH. Irwansyah
2ADI PURA SH MHSuryadi
3ADI PURA SH MHDarwinsyah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 99.350.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara penggugat dengan tergugat I.
  3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan wan prestasi.
  4. Menyatakan Kewajiban penggugat kepada tergugat I, sebesar Rp. 99.350.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Menyatakan tergugat I berkewajiban untuk menerima sisa pembayaran dari penggugat sebesar Rp. 99.350.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Menyatakan pengadilan berwenang untuk menerima penitipan uang pembayaran dari penggugat kepada tergugat untuk pelunasan pembayaran.
  7. Menyatakan dengan diterimanya penitipan dari penggugat kewajiban hukum antara penggugat dan tergugat sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Menyatakan objek perjanjian berupa lahan ± 1043,5 M2, yang terletak di Km. 56 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal sah milik penggugat.
  9. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
  10. Menghukum tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
  11. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada penggugat.
  12. Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta perhari) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada penggugat
  13. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perjanjian seluas ± 1043,5 M?2;, yang terletak di Km. 56 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal kepada pengggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun kepada penggugat.
  14. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
  15. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak