| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM) pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Perumahan Rapen Green City Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15:00 WIB Terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM) sedang duduk di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Kemudian, datanglah saudara MADI (daftar pencarian orang) lalu Terdakwa berkata “NDO SINI NAK BELANJO” lalu dijawab oleh saudara MADI “NAK BERAPO” lalu dijawab oleh Terdakwa “ADO DUET 700 INI” kemudian dijawab oleh saudara MADI “INI ADO SEJIE” lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saudara MADI memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket yang mana 2 (dua ) paket sudah laku terjual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi oleh terdakwa sehingga masih tersisa 2 (dua) paket.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 21.30 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Perumahan Rapen Green City Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Saksi FERLINZAH, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram (dua koma nol delapan gram) terbungkus didalam 1 (satu) Buah Plastik klip bening, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,321 gram. Kemudian atas pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara MADI (daftar pencarian orang) warga disebuah pondok di pinggir jalan Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Lalu, ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,321 gram
- 1 (satu) Buah Plastik klip bening
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop warna Hijau
- Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang sebesar Rp, 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam lis putih bertuliskan BAM yang dipakai dan
- 1 (satu) unit Hp Merk Vivo 1820 warna Merah Dengan Imei 1 : 862387041210996, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung A03 warna hitam Dengan Imei 1 :353213363686983
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu di Kepolisian yang tertuang di dalam Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 14 April 2026 dan Lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang berisikan: 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram (dua koma nol delapan gram),
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1501/NNF/2026 pada tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, dan Muhamad Al Giffari, S.Si Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Barang Bukti
|
Tabel Pemeriksaan
|
|
1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,321 Gram
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,321 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM) pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Perumahan Rapen Green City Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15:00 WIB Terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM) sedang duduk di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Kemudian, datanglah saudara MADI (daftar pencarian orang) lalu Terdakwa berkata “NDO SINI NAK BELANJO” lalu dijawab oleh saudara MADI “NAK BERAPO” lalu dijawab oleh Terdakwa “ADO DUET 700 INI” kemudian dijawab oleh saudara MADI “INI ADO SEJIE” lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saudara MADI memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 21.30 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Perumahan Rapen Green City Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Saksi FERLINZAH, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Terdakwa ERLAN BIN M TEGUH MR (ALM), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram (dua koma nol delapan gram) terbungkus didalam 1 (satu) Buah Plastik klip bening, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,321 gram. Kemudian atas pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara MADI (daftar pencarian orang) warga disebuah pondok di pinggir jalan Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Lalu, ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,321 gram
- 1 (satu) Buah Plastik klip bening
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop warna Hijau
- Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang sebesar Rp, 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam lis putih bertuliskan BAM yang dipakai dan
- 1 (satu) unit Hp Merk Vivo 1820 warna Merah Dengan Imei 1 : 862387041210996, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung A03 warna hitam Dengan Imei 1 :353213363686983
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1501/NNF/2026 pada tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, dan Muhamad Al Giffari, S.Si Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Barang Bukti
|
Tabel Pemeriksaan
|
|
1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,321 Gram
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,321 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
|