Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengambil secara paksa surat tanah Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI tanpa persetujuan dari Pengugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Serah Terima SKT tanah Handayani Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI, antara Muhamad Sidik dan M. Eri Lutfi yang dibuat pada tanggal 2 Oktober 2023 Batal Demi Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 20.000 M2 atau seluas 2 Hektar dengan surat tanah Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI milik Tergugat status Quo sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan Sah menurut hukum serta Berharga Bukti-bukti Surat dan saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan menolak bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan SKT tanah Handayani Nomor : 593.0/141/SPPHAT/TU/2010 atas nama M. ERI LUTFI, ke Notaris Endri, SH., MKn untuk dititipkan dan disimpan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 15.865.263.000,- (Lima belas milyardelapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian :
- Materiil sebesar Rp. 14.865.263.000,- (Empat belas milyar delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 unit rumah SKT nomor: 594/75/SKT/L-TUB/2022 yang beralamat di jalan Telaga Said Talang Baru RT/RW 09/06 Kelurahan Talang Ubi Barat Kec. Talang Ubi Kab. PALI kepada Penggugat sebagai pemilik;
- Menghukum TergugatUntuk Membayar biaya pekara yang timbul dari perkara ini;
|