Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Mre BRIYAN ANGGARA,SH. SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 50/L.6.15.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRIYAN ANGGARA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUMARWAN TRI PUTRA, SH, MH, DkkSUTRA PRAWIRA Bin KUTNI
2HAMSEH, SHSUTRA PRAWIRA Bin KUTNI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa ia terdakwa SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember  2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan simpang Desa Betung Kecamatan Gelumbang  Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

--------  Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa bertemu dengan MOK (DPO) dan menerima, membeli atau menjadi perantara narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua ) Paket  seharga Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dan dijualkan kembali oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga bervariasi yakni senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per-paketnya.---

 

-------   Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan menunggu dijemput oleh teman terdakwa, tiba-tiba datang saksiZULKIFLI, saksi DEDY CHRISTIAN dan saksi ANDRIAN (kesemuanya anggota Polsek Gelumbang ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan sekita terdakwa kemudian  ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan dan 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet waran abu-abu, uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 281/10770.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 8,61 gram.

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 7/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 5,461 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.SK/138/XII/Urdokkes pada tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh, dr. SANTRIO ANGGRAHI TAUFAIK antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Urine dengan volume 20ml

Positif Metamfetamina

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menerima Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa ia terdakwa SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember  2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan simpang Desa Betung Kecamatan Gelumbang  Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gram yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan menunggu dijemput oleh teman terdakwa, tiba-tiba datang saksiZULKIFLI, saksi DEDY CHRISTIAN dan saksi ANDRIAN (kesemuanya anggota Polsek Gelumbang ) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan sekita terdakwa kemudian  ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan dan 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet waran abu-abu, uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian kantor cabang Muara Enim lampiran hasil dan  Berita Acara Penimbangan Nomor : 281/10770.00/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan di tandatangani oleh Pimpinan PT.Pegadaian persero cabang Muara Enim Santi Agustina, SE. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SUTRA PRAWIRA Bin KUTNI dengan hasil penimbangan  berat kotor/ bruto 8,61 gram.

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 7/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., dan  Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan memiliki berat Netto 5,461 Gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan  Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.SK/138/XII/Urdokkes pada tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh, dr. SANTRIO ANGGRAHI TAUFAIK antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Urine dengan volume 20ml

Positif Metamfetamina

--------  Bahwa perbuatan terdakwa mengusai atau menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77