Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Mre Harudin 1.PT. Naluri Jaya Mandiri
2.PT. Sahala Trans Logistik
3.PT. Lestari Trans Energy
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Palepi, S.H.Harudin
Tergugat
NoNama
1PT. Naluri Jaya Mandiri
2PT. Sahala Trans Logistik
3PT. Lestari Trans Energy
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. MAHDI DENPAT, S.H.PT. Naluri Jaya Mandiri
2DEDIANTO GINTINGPT. Sahala Trans Logistik
3DEDI SUPRATNOPT. Lestari Trans Energy
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan SIM BII milik Penggugat tanpa syarat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayarkan seluruh kerugian kepada Penggugat berupa Uang kerugian Materiil (Material) dan Uang kerugian Immateriil (Non Material) secara tunai dan sekaligus dengan perincian perhitungan Penggugat sebagai berikut :

Uang Kerugian Materiil :

  1. Santunan STMB :

STMB 100% upah

Jumlah

Jumlah Nominal

Juni – Nopember 2025

 6 x Rp.5.000.000

Rp.30.000.000

Des 2025 - Mei 2026

 6 x Rp. 5.000.000

Rp.30.000.000

            Total

           12 bulan

Rp.60.000.000

        STMB  50% upah

        Jumlah

Jumlah Nominal

Juni 2026-Mei 2027

12 X Rp.2.500.000

Rp.30.000.000

              Total

      12 Bulan

Rp.30.000.000

  1. Biaya Pengobatan, konsultasi, terapi, operasi/amputasi dan Perawatan :

            Periode

         Jumlah

Jumlah Nominal

Juni – Oktober 2025

 20 X Rp.1.000.000

Rp.20.000.000

              Total

      20  kali

Rp.20.000.000

  1. Biaya pembelian alat Bantu/kaki palsu :         

            Alat bantu

         Jumlah

Jumlah Nominal

          Oktober 2025

 1 X Rp.20.000.000

Rp.20.000.000

              Total

      1 pcs

Rp.20.000.000

  1. Biaya transportasi pengobatan,konsultasi,terapi,operasi,perawatan :

            Periode

         Jumlah

Jumlah Nominal

Juni – Oktober 2025

 20 X Rp.2.000.000

Rp.40.000.000

              Total

      20  kali

Rp.40.000.000

  1. Santunan cacat tetap :

         Persentase

         Jumlah

Jumlah Nominal

                35%

35%X80XRp.5.000.000

Rp.140.000.000

              Total

      20  kali

Rp.140.000.000

Uang Kerugian Immateriil  sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Banding, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak