| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan SIM BII milik Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayarkan seluruh kerugian kepada Penggugat berupa Uang kerugian Materiil (Material) dan Uang kerugian Immateriil (Non Material) secara tunai dan sekaligus dengan perincian perhitungan Penggugat sebagai berikut :
Uang Kerugian Materiil :
- Santunan STMB :
|
STMB 100% upah
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
Juni – Nopember 2025
|
6 x Rp.5.000.000
|
Rp.30.000.000
|
|
Des 2025 - Mei 2026
|
6 x Rp. 5.000.000
|
Rp.30.000.000
|
|
Total
|
12 bulan
|
Rp.60.000.000
|
|
STMB 50% upah
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
Juni 2026-Mei 2027
|
12 X Rp.2.500.000
|
Rp.30.000.000
|
|
Total
|
12 Bulan
|
Rp.30.000.000
|
- Biaya Pengobatan, konsultasi, terapi, operasi/amputasi dan Perawatan :
|
Periode
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
Juni – Oktober 2025
|
20 X Rp.1.000.000
|
Rp.20.000.000
|
|
Total
|
20 kali
|
Rp.20.000.000
|
- Biaya pembelian alat Bantu/kaki palsu :
|
Alat bantu
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
Oktober 2025
|
1 X Rp.20.000.000
|
Rp.20.000.000
|
|
Total
|
1 pcs
|
Rp.20.000.000
|
- Biaya transportasi pengobatan,konsultasi,terapi,operasi,perawatan :
|
Periode
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
Juni – Oktober 2025
|
20 X Rp.2.000.000
|
Rp.40.000.000
|
|
Total
|
20 kali
|
Rp.40.000.000
|
- Santunan cacat tetap :
|
Persentase
|
Jumlah
|
Jumlah Nominal
|
|
35%
|
35%X80XRp.5.000.000
|
Rp.140.000.000
|
|
Total
|
20 kali
|
Rp.140.000.000
|
Uang Kerugian Immateriil sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Banding, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|