Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Mre SEPTIAN SAFAAT SH AL MUARIP MAULANA Bin YUSGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/L.6.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN SAFAAT SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL MUARIP MAULANA Bin YUSGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa AL-MUARIP MAULANA Bin YUSGANI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Merdeka dibelakang losmen Charlie Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. Feby (DPO) di Talang Miring Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk mengambil 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk selanjutnya akan dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa membawa narkotika tersebut ketempat biasa terdakwa berjualan Narkotika yaitu di Jalan Merdeka dibelakang losmen Charlie Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya ketika Terdakwa sedang duduk sambil menunggu pembeli datang, datang saksi Dodi April Bin Marhadi (Alm) dan saksi Romi Haroyyan Bin Ramlan selaku anggota kepolisian resor Pali yang sedang berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang sengaja Terdakwa letakan ditanah tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk menunggu pembeli.
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa belum sempat menjual paket narkotika tersebut, adapun Terdakwa akan menjual Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,00 per 1 paket plastik klip nya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 383/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 , yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MT., NIRYASTI, S.Si.,M.Si, MADE AYU SHINTA M, AMd., SE.  selaku pemeriksa, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa AL-MUARIP MAULANA Bin YUSGANI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,740 gram, dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal-krital putih dengan berat netto keseluruhan 0,277 gram dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AL-MUARIP MAULANA Bin YUSGANI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Merdeka dibelakang losmen Charlie Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77