Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Mre 1.Erwan Mardiansyah T, SH,MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
IBRAHIM Bin JAMARIAH alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 55/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erwan Mardiansyah T, SH,MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Bin JAMARIAH alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------     Bahwa terdakwa IBRAHIM Bin JAMARIAH(alm)  bersama-sama dengan Sdr. Jupri (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapatkan telfon dari Sdr JUPRI (Belum Tertangkap)  dengan berkata “BRO SAYA MAU MENGANTARKAN SHABU SEBANYAK 1 JIE DITEMPAT NONGKRONG BIASA JAM 15.00 WIB”, kemudian terdakwa jawab “IYA BRO NANTI SAYA KESANA JAM 15.00, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu Sdr. JUPRI untuk mengambil shabu sebanyak 1 Jie dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menerima shabu dari Sdr. JUPRI sebanyak 1 Jie terdakwa langsung menuju kebun.-------------------------------------------------------------------------------------

-------   bahwa sesampai terdakwa dikebun, terdakwa langsung memaketkan Shabu menjadi 6 (enam) paket, kemudian shabu yang sudah terdakwa paketkan dimasukan ke dalam kotak rokok merk FANI warna merah, kemudian terdakwa masukan kedalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam.-------

-------   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membagi menjadi 6 paket shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali dengan harga 1 (satu)  paketnya Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), terdakwa akan mendapatkan kentungan jika shabu tersebut laku terjual sebesar Rp. Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah), kemudian dari 6 (enam) paket yang di siapkan oleh terdakwa sudah terjual sebanyak 1 (satu paket) -------

------- bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak Kab. Muara Enim, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi yaitu saksi pada perkara ini saksi. Aris Munandar., saksi. Sayci DPK, dan saksi. Yogi Surya Pratama, S.H. yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak Kab. Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Irva Sayci ditemukan 1(satu) kota rokok Merk FANI warna merah yang setelah dibuka ditemukan 5 (Lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.06 gram dengan berat netto keseluruhan 0,218 gram, 1 (satu) skop dari pipet yang berdasarkan keterangan terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3618/NNF/2023 pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023  diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIYOGA, S.Si., M.T., Andre Taufik, ST., MT., dan  DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,200 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut datas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Subsidair

 

-------   Bahwa terdakwa IBRAHIM Bin JAMARIAH(alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak, Kab. Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------

------- bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak Kab. Muara Enim, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi yaitu saksi pada perkara ini saksi. Aris Munandar., saksi. Sayci DPK, dan saksi. Yogi Surya Pratama, S.H. yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Depan Warung yang beralamat di Desa Talang Nangka Kec. Lembak Kab. Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Irva Sayci ditemukan 1(satu) kota rokok Merk FANI warna merah yang setelah dibuka ditemukan 5 (Lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.06 gram dengan berat netto keseluruhan 0,218 gram, 1 (satu) skop dari pipet yang berdasarkan keterangan terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------------

-------   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3618/NNF/2023 pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023  diketahui oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T yang dibuat dan ditandatangani oleh, YAN PARIYOGA, S.Si., M.T., Andre Taufik, ST., MT., dan  DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,200 gram

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut datas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

      

       -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77