| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa Terdakwa Ramadhon Bin Lihun pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr. Imran (DPO) yang beralamat di Dusun IV Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.45 Wib Sdr. Nurul (DPO) sedang bersama Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ Kak bahan la nak abes” (Kak bahan (Narkotika jenis sabu dan ekstasi) sudah mau habis) dan dijawab Terdakwa “sudah terkumpul duit berapo?” (sudah terkumpul uang berapa?” dan dijawab Sdr.Nurul “Duit sudah kekumpul Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” (duit sudah terkumpul 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dijawab Terdakwa “yo sudah mana duit Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk beli sabu di Imran” (ya sudah mana duit Rp 1.200.000 untuk beli sabu di Imran) dan Sdr. Nurul memberikan uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Sdr. Imran yang beralamat di Dusun IV Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara Terdakwa berkata kepada Sdr. Imran “ bos aku perlu bahan, ini ado duit Rp 1.200.000 nah sekalian bos men ado inek” (bos aku perlu bahan (narkotika jenis sabu), ini ada uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) nah sekalian bos jika ada narkotika jenis ekstasi). Lalu, Terdakwa menanyakan harga narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. Imran dengan cara berkata “berapo kak harga inek sikoknyo?” (berapa kak harga narkotika jenis ekstasi satunya?) dan dijawab Sdr. Imran “ Inek sikok Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” (Narkotika jenis ekstasi satunya Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjawab “jadi kak aku mesan 5 ikok inek, ini aku serahkan dulu uang sabu agek duit inek nyo malam” (jadi kak aku pesan 5 narkotika jenis ekstasi, ini aku serahkan dulu uang sabu, uang ekstasi nanti malam ya) dengan menyarahkan uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Imran dan dijawab Sdr. Imran “yo tunggulah agek aku antarke ke kebun sawit tempat biaso kalo sudah siap bahan nyo” (ya tunggulah nanti aku antarkan ke kebun sawit tempat biasa kalo sudah siap narkotika jenis sabu dan ekstasinya).
- Bahwa sekira pukul 19.30 Wib Sdr. Imran datang ke kebun sawit yang beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara Sdr. Imran berkata “nah ini bahanyo, ati-ati jual nyo” (nah ini narkotika jenis sabu dan ekstasi nya, hati-hati jual nya) sambil menyerahkan 1(satu) plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik bening berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi dan Terdakwa menjawab “iyo bos” (Iya bos) sambil menyerahkan sisa pembayaran pembelian narkotika jenis ekstasi sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.Imran.
- Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu menjadi paket-paketan kecil dengan harga sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kecil dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 saksi Rully Handi dan saksi Rachmad Ramadhan yang merupakan anggota Polres Pali mendapat informasi terjadinya transaksi jual beli narkotika antara Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO) pada pukul 19.30 Wib di kebun sawit yang beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan terhadap laporan tersebut saksi Rully Handi dan saksi Rachmad Ramadhan bersama anggota satresnarkoba Polres Pali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,421 (nol koma empat dua satu) gram dan 1 (satu) plastik bening sedang berisikan 4 butir narkotika jenis ekstasi berlogo Whatsapp warna Hijau dengan berat netto 1,250 (satu koma dua lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1497/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 29 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening kecil yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,421 (nol koma empat dua satu) gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Ramadhon Bin Lihun adalah benar mengandung adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1497/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 29 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening sedang berisikan 4 butir berlogo Whatsapp warna Hijau dengan berat netto 1,250 (satu koma dua lima puluh) gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Ramadhon Bin Lihun adalah benar mengandung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Ramadhon Bin Lihun pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 saksi Rully Handi dan saksi Rachmad Ramadhan yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Pali mendapat informasi terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dan dilakukan di kebun sawit yang beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan terhadap informasi tersebut saksi Rully Handi dan saksi Rachmad Ramadhan melakukan serangkaian Penyelidikan dengan cara pengumpulan data dan informasi.
- Selanjutnya sekira 19.30 Wib saksi Rully Handi dan saksi Rachmad Ramadhan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,421 (nol koma empat dua satu) gram dan 1 (satu) plastik bening sedang berisikan 4 butir narkotika jenis ekstasi berlogo Whatsapp warna Hijau dengan berat netto 1,250 (satu koma dua lima puluh) gram yang berada di sekitar Terdakwa dan diakui kepemilikanya oleh Terdakwa.
- Bahwa terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) paket plastic klip bening sedang yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastic klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,421 (nol koma empat dua satu) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening sedang yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo Whatsapp warna hijau dengan total berat netto 1,250 (satu koma dua lima kosong) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah sekop/pipet plastic warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna biru tua, 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) unit HP REDMI 13 C warna hitam dibawa ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1497/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 29 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening kecil yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,421 (nol koma empat dua satu) gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Ramadhon Bin Lihun adalah benar mengandung adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 1497/NNF/2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Kombes Pol Achmad Kolbinus S.T., M.T., M.Sc. pada tanggal 29 April 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening sedang berisikan 4 butir berlogo Whatsapp warna Hijau dengan berat netto 1,250 (satu koma dua lima puluh) gram yang seluruhnya disita dari Terdakwa Ramadhon Bin Lihun adalah benar mengandung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongn narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------- |