Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Mre GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. 1.Firmansyah Als Ujang Bin Burhini Alm
2.M. Ilham Hariansyah Bin Firmansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 52/L.6.15.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firmansyah Als Ujang Bin Burhini Alm[Penahanan]
2M. Ilham Hariansyah Bin Firmansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa I  FIRMANSYAH ALS UJANG BIN BURHINI   bersama-sama Terdakwa II M. ILHAM HARIANSYAH BIN FIRM

Bahwa Terdakwa I  FIRMANSYAH ALS UJANG BIN BURHINI   bersama-sama Terdakwa II M. ILHAM HARIANSYAH BIN FIRMANSYAH  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di kebun Saksi Korban Joni Syahbandi  di Simpang Karso Dsn V Desa Darmo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

--------  Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi korban menghubungi saksi Edi untuk memanen buah rambutan milik orang tua saksi korban yang beralamat di simpang Karso Dsn V Desa Darmo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim untuk saksi korban bawa ke tempat keluarga sebagai oleh-oleh, kemudian sekira pukul 13.50 saksi korban sesampai dikebun milik orang tua saksi korban melihat saksi Edi sedang duduk didepan rumah didalam kebun milik orang tua saksi korban, kemudian saksi korban bertanya kepada saksi Edi “SUDAH DI AMBIK” dan dijawab oleh saksi Edi “RAMBUTANNYA SUDAH DIAMBIl SAMA SI UJANG PAK” dan saksi korban bertanya kembali “NGAPO DIAMBIK ? ” dan dijawab oleh saksi Edi “SUDAH DIBILANGI AKU DISURUH SAMA WAK JONI NGAMBIL RAMBUTAN ITU, TAPI TETAP DIAMBIL DAN DIBAWA PULANG OLEH FIRMANSYAH Alias UJANG” kemudian saksi korban berkata “ YO SUDAH AKU TANYOKE AKU KESANO”, kemudian saksi korban berangkat bersama sama dengan saksi Edi dan saksi Lispa berangkat kerumah Terdakwa I Firmansyah, sesampainya saksi korban di rumah Terdakwa I tiba-tiba pada saat saksi korban memanggil Terdakwa I ada satu orang yang melempari saksi korban yaitu ternyata Terdakwa I dengan menggunakan batu dan mengenai pergelangan tangan kanan saya sehingga membuat pergelangan tangan saksi korban memar, kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa I “NGAPO NGAMBEK RAMBUTAN YANG SUDAH DIPANEN EDI TADI”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “SENGAJO NAK NGAPO” sembari Terdakwa I mendatangai saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah kayu berwarna coklat dengan panjang LK 1,5 Meter diameter 20 centimeter melihat  kejadian tersebut saksi korban mencari kayu yang ada didekatnya dengan maksud untuk membela diri, kemudian saat saksi korban akan mengambil kayu tiba-tiba datanglah Terdakwa II M. Ilham Hariansyah dari belakang rumah dan secara sepontan langsung menendang bagian dagu sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kaki kanan pelaku sebanyak 2 (dua) kali dan membuat saksi korban sempoyongan lalu Terdakwa II langsung menyikap saksi korban dengan kedua tangannya dan secara bersamaan Terdakwa I memukul 1 (satu) kali kearah kepala bagian belakang kiri saksi korban sehingga membuat saksi korban tidak sadarkan diri, kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit bukit asam medika tanjung enim, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. --------------------------------------------------------

--------     Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Joni Syahbandi mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: 53/Eks-10400/BAM2/SRT-K4/II/2024  pada tanggal 01 Februari 2024  yang ditandatangni oleh dr. Rizki Muharani dengan hasil pemeriksaan :

  1. Pada bagian belakang kepala tampak luka memar dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar lima sentimeter, berwarna keunguan, berbentuk bulat, luka tampak bersih, tidak tampak perdarahan dari sumber luka dan tampak bekuan darah,
  2. Pada bagian dagu sebelah kiri tampak luka robek dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman nol koma lima senitmeter, luka tampak bersih, tepi luka rata, tidak tampak jembatan jaringan, tampak perdarahan dari sumber luka, tidak tampak bekuan darah,
  3. Pada bagian lengan bawah sebelah kanan tampak luka memar dengan ukuran panjang enam sentimeter, berwarna merah keunguan, luka tampak bersih tidak tampak perdarahan dari sumber luka, tidak tampak bekuan darah

Kesimpulan  :

Dari pemeriksaan laki-laki atas nama Joni Syahbandi usia lima puluh lima tahun didapatkan beberapa luka memar pada bagian kepala belakang, dan bagian lengan bawah sebelah kanan, luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan didapatkan luka robek dibagian dagu sebelah kiri, luka-luka tersebut kemungkinan disebabkan kekerasan benda tajam--------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  Ayat (2) Ke-1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77