Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Mre MARDIANSYAH Bin SAIRI 1.PT. Bukit Asam Tbk
2.PT. BUMI SAWINDO PERMAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Mre
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIANSYAH Bin SAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ertika Fitriani, SH., MMMARDIANSYAH Bin SAIRI
Tergugat
NoNama
1PT. Bukit Asam Tbk
2PT. BUMI SAWINDO PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WELLY HARTONI, SH.PT. Bukit Asam Tbk
2ABDI PERSADA DAIM, SHPT. Bukit Asam Tbk
3NAWUNGKRIDA RIO PANGESTU, SHPT. Bukit Asam Tbk
4SILKY YOLANDA VILINCYA, SHPT. Bukit Asam Tbk
5Hardiansyah HS,M.M,S.HPT. Bukit Asam Tbk
6Nurmasyah,S.HPT. Bukit Asam Tbk
7Tasmania,S.HPT. Bukit Asam Tbk
8Rifli Antoni,S.HPT. Bukit Asam Tbk
9Dr Firmansyah,S.H.M.HPT. BUMI SAWINDO PERMAI
10Sumarwan Tri Putra,S.H.M.HPT. BUMI SAWINDO PERMAI
11Ardianto,S.HPT. BUMI SAWINDO PERMAI
12Cakra Jagat Raya Satria,S.HPT. BUMI SAWINDO PERMAI
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PAMA PERSADA NUSANTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ervin Lubis,S.H,LLMPT. PAMA PERSADA NUSANTARA
2Muhammad Iqbal,S.HPT. PAMA PERSADA NUSANTARA
3Agustrias Andhika,S.HPT. PAMA PERSADA NUSANTARA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah a quo, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah yang diperoleh Penggugat dari Hibah sebagaimana Surat Keterangan Hibah Atas Tanah dari orangtua Penggugat yaitu Bpk. SAIRI kepada Penggugat tertanggal 10-07-2007 ditandatangani oleh saksi-saksi batas, diketahui dan ditandatangani oleh pemerintahan setempat yaitu oleh Kepala Desa Darmo,  yang terletak di daerah Ataran Langu Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; seluas Panjang ± 415 M dan Lebar ± 348 M dan  ± 149 M = ± 497 M (497:2 =  248,5 M)  atau   415 X 248,5 = 103.127 M2 (10,3 Ha) dengan batas-batasnya :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Rahmanudin//sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Koprawi/sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Arpawi/sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Darmawi/Henda, ADALAH SAH MENURUT HUKUM ;
  1. Menyatakan tanah a quo, yaitu tanah seluas Panjang ± 270 M X Lebar ±  240 M dan  ± 270 M X ± 98 M) = ± 91.260 (9,12 Ha), yang merupakan bahagian dari Surat Keterangan Hibah Atas Tanah dari orangtua Penggugat yaitu Bpk. SAIRI kepada Penggugat tertanggal 10-07-2007, ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT:
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan akuisisi /menjual, menguasai dan menggarap tanah a quo milik Penggugat adalah   Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat maupun yang akan dibuat oleh  Para Tergugat dan Turut Tergugat atas tanah a quo tersebut adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Memerintahkan Para Tergugat  dan Turut Tergugat membayar kepada Penggugat secara secara renteng tunai dan serta merta kerugian Penggugat tersebut yaitu kerugian materiil sebesar Rp.4.549.478.460.-Rp.4.430.978.460.- (empat milyard empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta  rupiah) sehingga keseluruhan menjadi Rp.4.549.478.460.- + Rp.500.000.000,- = Rp.5.049.478.460,- (lima milyard empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah);
  5. Menyatakan sah dan  berharga sita jaminan  (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas tanah a quo;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para  Tergugat dan Turut Tergugat.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, demi rasa keadilan, Penggugat mohon berkenan memeriksa dan mengadili Perkara ini dengan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77