Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Mre |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARDIANSYAH Bin SAIRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ertika Fitriani, SH., MM | MARDIANSYAH Bin SAIRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bukit Asam Tbk | 2 | PT. BUMI SAWINDO PERMAI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WELLY HARTONI, SH. | PT. Bukit Asam Tbk | 2 | ABDI PERSADA DAIM, SH | PT. Bukit Asam Tbk | 3 | NAWUNGKRIDA RIO PANGESTU, SH | PT. Bukit Asam Tbk | 4 | SILKY YOLANDA VILINCYA, SH | PT. Bukit Asam Tbk | 5 | Hardiansyah HS,M.M,S.H | PT. Bukit Asam Tbk | 6 | Nurmasyah,S.H | PT. Bukit Asam Tbk | 7 | Tasmania,S.H | PT. Bukit Asam Tbk | 8 | Rifli Antoni,S.H | PT. Bukit Asam Tbk | 9 | Dr Firmansyah,S.H.M.H | PT. BUMI SAWINDO PERMAI | 10 | Sumarwan Tri Putra,S.H.M.H | PT. BUMI SAWINDO PERMAI | 11 | Ardianto,S.H | PT. BUMI SAWINDO PERMAI | 12 | Cakra Jagat Raya Satria,S.H | PT. BUMI SAWINDO PERMAI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PAMA PERSADA NUSANTARA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ervin Lubis,S.H,LLM | PT. PAMA PERSADA NUSANTARA | 2 | Muhammad Iqbal,S.H | PT. PAMA PERSADA NUSANTARA | 3 | Agustrias Andhika,S.H | PT. PAMA PERSADA NUSANTARA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah a quo, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah yang diperoleh Penggugat dari Hibah sebagaimana Surat Keterangan Hibah Atas Tanah dari orangtua Penggugat yaitu Bpk. SAIRI kepada Penggugat tertanggal 10-07-2007 ditandatangani oleh saksi-saksi batas, diketahui dan ditandatangani oleh pemerintahan setempat yaitu oleh Kepala Desa Darmo, yang terletak di daerah Ataran Langu Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; seluas Panjang ± 415 M dan Lebar ± 348 M dan ± 149 M = ± 497 M (497:2 = 248,5 M) atau 415 X 248,5 = 103.127 M2 (10,3 Ha) dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Rahmanudin//sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Koprawi/sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Arpawi/sekarang telah dikuasai PTBA/Tergugat I;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Darmawi/Henda, ADALAH SAH MENURUT HUKUM ;
- Menyatakan tanah a quo, yaitu tanah seluas Panjang ± 270 M X Lebar ± 240 M dan ± 270 M X ± 98 M) = ± 91.260 (9,12 Ha), yang merupakan bahagian dari Surat Keterangan Hibah Atas Tanah dari orangtua Penggugat yaitu Bpk. SAIRI kepada Penggugat tertanggal 10-07-2007, ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT:
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan akuisisi /menjual, menguasai dan menggarap tanah a quo milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat maupun yang akan dibuat oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat atas tanah a quo tersebut adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kepada Penggugat secara secara renteng tunai dan serta merta kerugian Penggugat tersebut yaitu kerugian materiil sebesar Rp.4.549.478.460.-Rp.4.430.978.460.- (empat milyard empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah) ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga keseluruhan menjadi Rp.4.549.478.460.- + Rp.500.000.000,- = Rp.5.049.478.460,- (lima milyard empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas tanah a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, demi rasa keadilan, Penggugat mohon berkenan memeriksa dan mengadili Perkara ini dengan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |