Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Mre 1.Murni
2.INTAN LARASATI., S.H
3.FIRZA AYU DWITARI, S.H.
4.Hanan Febrian Rinaldi,S.H.
ARI JEFRIANTO BIN BAMBANG SUARDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-963/L.6.22/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Murni
2INTAN LARASATI., S.H
3FIRZA AYU DWITARI, S.H.
4Hanan Febrian Rinaldi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI JEFRIANTO BIN BAMBANG SUARDI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

        -------- Bahwa  Terdakwa ARI JEFRIANTO BIN BAMBANG (ALM) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan sdr Johanes Juliardi Sidabutar dan saksi Roby Martin Butar Butar (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Prov Sumatera Selatan tepatnya di Tower PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang berwenang di suatu tempat lain mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit  batrey tower lithium dengan dengan seri C2207222K29000934 yang terletak pada tower  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu PT DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama sdr Johanes Juliardi Sidabutar dan saksi Roby Martin Butar Butar berangkat dari Kota Palembang dengan menggendarai 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Sugra Warna Putih No Rangka MHKS6GJ3JKJ031439 Nosin : 3NRH486034 No Pol 1224 MY menuju ke Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Prov Sumatera Selatan tepatnya di Tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
  • Bahwa setelah tiba di Tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berada di Talang Bulang tersebut pada hari rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib tanpa seizin dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Terdakwa dan Sdr Johannes Juliardi Sidabutar masuk ke dalam pagar dengan cara Sdr Johannes Juliardi Sidabutar merusak gembok pagar yang saat itu sedang terkunci dengan cara memotong menggunakan 1 (satu) buah gunting baja yang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 1,5 meter hingga kunci pagar dapat terbuka sedangkan saksi Roby Martin Butar Butar bertugas mengawasi situasi dari luar mobil disekitaran lokasi.
  • Bahwa selanjutnya saat Sdr Johannes Juliardi Sidabutar dan Terdakwa dapat masuk kedalam pagar, Terdakwa bertugas mengawasi situasi dari dalam pagar sedangkan Sdr Johannes Juliardi Sidabutar pergi menuju pintu shelter dan merusak gembok pintu shelter tower dengan cara menghancurkan gembok tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) unit mesin gerinda tangan lisrik merk DEK-WE warna merah hitam. Bahwa setelah pintu shelter tower terbuka, kemudian Sdr Johannes Juliardi Sidabutar membuka lemari penyimpanan 1 (satu) unit baterai lithium dengan seri C2207222K29000934 menggunakan 1 (satu) buah linggis dengan cara mencongkel pada sela lemari secara paksa hingga pintu lemari dapat terbuka serta melepas kabel baterai tersebut hingga baterai lithium tersebut dapat terambil. Bahwa selanjutnya Sdr Johannes Juliardi Sidabutar dan Terdakwa bersama-sama membawa 1 (satu) unit baterai lithium tersebut dan memasukkan kedalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BG 1124 MY. Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr Johannes Juliardi Sidabutar dan saksi Roby Martin Butar Butar pergi meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian batrey tower lithium tersebut dijual oleh sdr Johanes Juliardi Sidabutar bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi Roby Martin Butar Butar kepada Ekspedisi di daerah Alang-alang Lebar Kota Palembang Prov Sumatera Selatan dengan harga sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa mendapat bagian dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa sudah kurang lebih 7 kali ikut menjual batrey tower lithium tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sdr Johanes Juliardi Sidabutar dan saksi Roby Martin Butar Butar PT DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya