Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2026/PN Mre Barlian Tata Gumi, S.H. M. JUNI PARSYAH Bin EDDUARD EFFENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 383/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 132/L.6.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Barlian Tata Gumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUNI PARSYAH Bin EDDUARD EFFENDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa M. JUNI PARSYAH Bin EDDUARD EFFENDY bersama-sama dnegan Sdr HENGKI (DPO), Pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi GIYA FERENSISKO Bin ARSONSYAH yang beralamat di Dusun III Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana ”  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa Pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa M. JUNI PARSYAH Bin EDDUARD EFFENDY yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rambang Nomor 150 RT.003 RW.001 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tiba-tiba dikunjungi oleh Saksi VEBRI PRATAMA Bin SARTONO. Selanjutnya Saksi VEBRI meminta bantuan kepada Terdakwa JUNI untuk menjualkan barang berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R 110 CC No.Ka MH34072038J175352, No.Sin: PO4165700 No.Pol: BG 5440 DAI Tahun 2008 Warna Merah Maron milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN. Kemudian Saksi VEBRI menjelaskan sepeda motor tersebut miliknya, akan tetapi Terdakwa JUNI tidak mempercayainya dan terdakwa JUNI meyakini bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan karena tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Selanjutnya Saksi VEBRI menjelaskan akan memberikan imbalan kepada Terdakwa JUNI jika Terdakwa JUNI membantu Saksi VEBRI menjual sepeda motor tersebut, kemudian atas hal tersebut Terdakwa JUNI menyetujuinya.
  • Bahwa Terdakwa JUNI bersama-sama dengan Saksi VEBRI berangkat dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN menuju desa Ujanmas untuk menemui sdr HENGKI (DPO). Selanjutnya setelah sampai di rumah Sdr HENGKI (DPO), Terdakwa JUNI menyuruh Saksi VEBRI untuk menunggu di rumah sdr HENGKI (DPO), sedangkan Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) pergi membawa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN menuju rumah Saksi GIYA FERENSISKO Bin ARSONSYAH yang beralamat di Dusun III Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
  • Bahwa setelah Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) sampai di rumah Saksi GIYA, kemudian Terdakwa JUNI langsung menawarkan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), akan tetapi Saksi GIYA menawar dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa JUNI menyetujui dengan harga yang ditawar Saksi GIYA, dan Saksi GIYA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa JUNI. Kemudian Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) meninggalkan lokasi dan pulang kerumah sdr HENGKI (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) tiba di lokasi bertemu dengan Saksi VEBRI dan terdakwa JUNI langsung menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN. Selanjutnya Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) dan Saksi VEBRI menggunakan uang tersebut untuk  membeli minuman alkohol dan kebutuhan makanan, minuman serta rokok
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUNI bersama-sama dengan sdr HENGKI (DPO) yang telah menjual 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA R 110 CC No.Ka MH34072038J175352, No.Sin: PO4165700 No.Pol: BG 5440 DAI Tahun 2008 Warna Merah Maron milik Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN, telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi M. IKBAL BIN AGUS EMAN lebih kurang sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 Huruf C UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya