Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Mre PUJO HASCARYO,S.IP. DARMA Alias DAR BIN AHYAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/ 27.a /IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PUJO HASCARYO,S.IP.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA Alias DAR BIN AHYAT Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

RESUME

 

  1. Melanggar Pasal

:

471 Ayat (1) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP

“Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

  1. Perkara

:

Penganiayaan ringan

  1. Waktu dan tempat kejadian

:

Hari Selasa tanggal 30 desember 2025 Sekira Pukul 11.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi Sdr. SUTIKNO yang beralamat di Dusun III Desa Sinar Dewa  Kec. Talang Ubi Kab. PALI

  1. Waktu dan tempat penangkapan / penyitaan

:

Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan dan penyitaan

  1. Saksi-saksi

:

  1. SITI BINTI KARMO, Tempat dan tanggal lahir di Muara Enim, 01 Jui 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan terakhir : Tidak Sekolah (tidak bisa Baca tulis) , No HP : 0812-74754250-, Kewarganegaraan : Indonesia,  Alamat : Dusun III Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), NIK : 160305010750116.
  2. SUPARNO Alias NO BIN SIWARDI(Alm), Tempat dan tanggal lahir di Sinar Dewa, 14 Oktober 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan terakhir : SMA (Tamat) , No HP : 0853-77690798-, Kewarganegaraan : Indonesia,  Alamat : Dusun IV Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), NIK : 1603051410840001.
  3. SUTIKNO Alias SUTIK BIN SIDIK(Alm), Tempat dan tanggal lahir di Panta Dewa, 01 Jui 1966, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan terakhir : SD Kelas II(tidak bisa Baca tulis) , No HP : 0853-77690798-, Kewarganegaraan : Indonesia,  Alamat : Dusun III Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), NIK : 1603050107660080.
  1. Tersangka

:

DARMA Alias DAR BIN AHYAT(Alm), Tempat dan tanggal lahir di Sinar Dewa, 14 Desember 1976(50 Tahun), Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan terakhir : Tidak sekolah (Tidak bisa baca tulis) , No HP : 0858-74074192, Kewarganegaraan : Indonesia,  Alamat : Talang Sebadak Dusun III Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), NIK : 1603051412760002.

  1. Barang bukti

:

1(satu) lembar surat Visum dari RSUD Talang Ubi An.SITI Binti KARMO.

  1. Pernah / belum pernah dihukum

:

Belum pernah dihukum

 

  1. Keterangan singkat

:

Dugaan Tindak Pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHP,Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 30 desember 2025 Sekira Pukul 11.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi Sdr. SUTIKNO di Dusun III Desa Sinar Dewa  Kec. Talang Ubi Kab PALI telah terjadi TP Penganiayaan Ringan yang dialami oleh sdri.SITI yang dilakukan oleh Sdr.DARMA Alias DAR.Kejadian berawal  saat itu korban bersama Sdr.SUPARNO dan Sdr.SUTIKNO sedang berada didalam rumah Sdr.SUTIKNO yang berencana akan menikahkan anaknya.Tiba tiba Sdr.DARMA datang langsung masuk ke dalam rumah memukul atau meninju ke arah kepala diatas telinga sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal lalu marah marah dan cekcok mulut dengan korban dengan berkata “BERENTILAH MELAYANI MENTUEKU” dan korban jawab “AKU IDAK MELAYANI MENTUE NGA,AKU DAK SENANG AKU NAK NGADU” dan dijawab oleh Sdr.DAR “ADUKE MARE”.Kemudian Sdr.DARMA Alias DAR pergi meninggalkan rumah Sdr.SUTIKNO tempat kejadian.Selanjutnya pada malam harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti.

  1. Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim

:

Pada hari          tanggal    April 2026 sekira pukul 09.00 Wib

 

Pihak Dipublikasikan Ya